Daftar Nama-nama Kepala Desa di Cilacap yang Pernah 'Maling Uang Rakyat', Nomor 4 Kades Cantik!

- 9 Juni 2023, 09:10 WIB
Foto Ilustrasi. Daftar Nama-nama Kepala Desa di Cilacap yang Pernah 'Maling Uang Rakyat', Nomor 4 Kades Cantik!/Tangkapan Layar/Freepik.com @cookie_studio
Foto Ilustrasi. Daftar Nama-nama Kepala Desa di Cilacap yang Pernah 'Maling Uang Rakyat', Nomor 4 Kades Cantik!/Tangkapan Layar/Freepik.com @cookie_studio /

CilacapUpdate.com - Daftar berikut menyajikan nama-nama Kepala Desa di Cilacap yang pernah terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan jumlah hingga ratusan juta rupiah.

Informasi ini menjadi penting karena menyoroti permasalahan korupsi yang terjadi di tingkat lokal, khususnya di wilayah Cilacap.

Dengan demikian, para pemangku kebijakan dan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam memerangi korupsi serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Korupsi merupakan masalah serius yang dapat merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik sebuah negara.

Keberadaan korupsi di tingkat desa juga memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Imigrasi Wonosobo Koordinasi dengan Imigrasi Cilacap Soal Peningkatan Layanan Keimigrasian

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui kasus-kasus korupsi yang terjadi di Desa Cilacap agar langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang tepat dapat diambil.

Salah satu aspek penting dalam mengatasi kasus korupsi adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa.

Hal ini mencakup pemantauan yang ketat terhadap anggaran dan penggunaan dana desa serta peningkatan pengawasan terhadap para pejabat dan staf desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan tersebut.

Daftar Nama-nama Kepala Desa di Cilacap yang Pernah 'Maling Uang Rakyat'

Dirangkum CilacapUpdate dari beragam sumber, berikut adalah daftar nama Kepala Desa di Cilacap yang pernah terlibat dalam kasus korupsi:

1. Jawahir, Kepala Desa Panisihan Maos, Kabupaten Cilacap

Jawahir, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Panisihan di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap selama periode 2016-2022, saat ini tengah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus korupsi.

Tindak korupsi yang dilakukan olehnya diduga melibatkan penggelapan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 784 juta.

 Penyelewengan tersebut terjadi dalam penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap pertama tahun anggaran 2021.

Tersangka ini diduga dengan sengaja melakukan tindak korupsi dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Jawahir memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk mencapai tujuan-tujuannya, bahkan melakukan tekanan terhadap perangkat desa yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Atas perbuatannya ini, Jawahir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Warga Cilacap Dijebak Jaringan Narkoba Internasional, Dijanjikan Kerja Kurir Emas Ternyata Bawa Narkotika!

Dalam pengakuannya, mantan Kepala Desa ini mengakui penggunaan dana desa tersebut. Namun, ia berdalih bahwa sebagian uang hasil korupsi tersebut dibagikan kepada masyarakat yang tidak mendapat jatah bantuan dari pemerintah.

Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya tindak korupsi yang melibatkan pejabat publik, terutama yang menangani pengelolaan dana desa.

Tindakan korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari dana tersebut.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memastikan tindak korupsi semacam ini dapat dicegah dan diberantas dengan tegas.

Upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang efektif harus dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Selain itu, perlu juga ditingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi aktif dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama harus turut berperan serta dalam memastikan bahwa dana publik digunakan secara benar dan untuk kepentingan bersama.

Kasus Jawahir ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik lainnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

2. AM, Kepala Desa Kesugihan Kidul, Cilacap

AM, Kepala Desa Kesugihan Kidul di Kecamatan Kesugihan, Cilacap, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes).

Diduga AM telah melakukan penyalahgunaan dana desa selama periode 2013 hingga 2020 dengan maksud memperkaya diri sendiri, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah ratusan juta rupiah.

Selama menjabat sebagai kepala desa, AM diduga melakukan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp607 juta.

Diduga sejumlah dana sekitar Rp600 juta lebih telah disalahgunakan oleh kepala desa ini untuk memperkaya diri sendiri sejak tahun 2013 hingga 2020. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan dan keperluan pribadi lainnya.

Kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan dana desa yang harus menjadi sumber pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penyalahgunaan dana desa oleh pejabat desa merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih serius dalam pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap tindak korupsi di tingkat desa.

Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangatlah penting guna mencegah penyalahgunaan dan tindak korupsi.

Kepolisian dan lembaga penegak hukum harus bertindak dengan tegas dan adil terhadap kasus-kasus korupsi seperti ini, serta mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan dana publik.

Baca Juga: Jadi Kebiasaan Positif, Imigrasi Cilacap Kembali Gelar Donor Darah di PMI Cilacap

Selain itu, pemerintah dan instansi terkait juga harus meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi dan peran mereka dalam melaporkan indikasi tindak korupsi yang terjadi di sekitar mereka.

Kasus yang melibatkan AM sebagai Kepala Desa Kesugihan Kidul ini juga menjadi contoh yang baik tentang perlunya integritas dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugas sebagai pejabat desa.

Pejabat desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan mengelola dana desa dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

3. Muslimin, Kepala Desa Jeruk Legi Cilacap

Muslimin, Kepala Desa Jeruk Legi di Kabupaten Cilacap, terlibat dalam kasus penggelapan dana desa (Dandes) sebesar lebih dari Rp500 juta dan juga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Uang palsu tersebut digunakan oleh Muslimin untuk membayar utang dan honorarium perangkat desa, serta ketua RT dan RW setempat.

Kegiatan penggelapan dana desa dan penggunaan uang palsu oleh Muslimin terungkap setelah pembagian tunjangan kepada RT/RW tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

Kejadian ini terjadi pada akhir Desember 2017. Muslimin menggunakan uang palsu untuk membayar utang dan honorarium perangkat desa.

Muslimin sendiri mengakui bahwa ini merupakan kali pertama baginya melakukan pembelian uang palsu. Dia menyatakan bahwa dia membelinya dari seorang warga Tasikmalaya bernama Empep.

Transaksi pembelian uang palsu tersebut dilakukan di daerah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Muslimin dihadapkan pada pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, yang dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara dengan rentang waktu antara 4 hingga 20 tahun.

Selain itu, Muslimin juga menghadapi pasal-pasal yang terkait dengan pemalsuan uang, yang dapat dikenakan hukuman penjara dengan durasi maksimal 10 tahun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap pengelolaan dana desa.

Penggelapan dana desa oleh kepala desa merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan serta kesejahteraan di desa tersebut.

Selain itu, terlibat dalam peredaran uang palsu juga merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak perekonomian dan menciderai kepercayaan publik terhadap sistem moneter negara.

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terhadap kasus-kasus korupsi dan kejahatan terkait uang palsu.

Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga sebagai langkah preventif dalam mencegah tindakan serupa di masa depan.

Pemerintah dan instansi terkait juga harus terus meningkatkan pengawasan, pelatihan, dan pengendalian terhadap pengelolaan dana desa.

Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa juga sangat penting.

Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan dalam setiap aspek pengelolaan dana publik untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

4. IR, Kepala Desa Jeruklegi Kulon Cilacap

IR, Kepala Desa Jeruklegi Kulon di Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, terlibat dalam kasus korupsi dana desa. Hal itu diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dengan 16 saksi terkait kasus tersebut, yang melibatkan IR sebagai tersangka.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, 16 saksi yang terdiri dari masyarakat, perangkat desa, dan saksi ahli telah dimintai keterangan. Saksi ahli yang turut diperiksa meliputi petugas PUPR dan ahli pidana.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus korupsi Dana Desa Jeruklegi Kulon yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

Hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Cilacap menunjukkan dugaan kerugian negara sebesar Rp680 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

Dugaan kerugian negara tersebut disebabkan oleh adanya pengurangan volume pada enam proyek atau pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketidakdibayarannya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan).

IR diduga memperoleh keuntungan pribadi dari proyek-proyek yang dibiayai oleh dana desa tersebut.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi yang melibatkan pejabat desa. Tindakan korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari dana desa.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap tindak korupsi.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dan keterlibatan saksi ahli dalam kasus ini menunjukkan upaya serius untuk mengungkap kebenaran dan mencegah terjadinya tindak korupsi di masa mendatang.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi. Partisipasi aktif dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, melaporkan adanya indikasi korupsi, dan menuntut akuntabilitas dari pejabat desa merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan efektif.

Kasus yang melibatkan IR sebagai Kepala Desa Jeruklegi Kulon ini juga menjadi pengingat bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan integritas dan profesionalisme.

Dalam masing-masing kasus, terungkap bahwa korupsi yang terjadi di desa-desa tersebut merugikan masyarakat dengan jumlah yang signifikan. Korupsi ini bisa melibatkan dana pembangunan, dana bantuan sosial, atau sumber daya alam yang ada di wilayah desa tersebut.

Namun, penting juga untuk mencatat bahwa tidak semua desa di Cilacap terlibat dalam kasus korupsi. Masih ada banyak desa yang beroperasi dengan baik dan melakukan tugas mereka dengan integritas dan tanggung jawab.

Baca Juga: 8 Universitas Negeri dan Swasta di Kota Cilacap, Nomor 3 Lulusannya Banyak Jadi Pelaut Sukses!

Oleh karena itu, perlu untuk menghargai upaya dan kerja keras para pemangku kebijakan dan staf desa yang berperan aktif dalam memajukan masyarakat dan melaksanakan tugas mereka dengan baik.

Dalam menghadapi masalah korupsi di tingkat desa, diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum.

Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, menjaga integritas, dan membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.***

Editor: Siyam

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x