Sanksi Menanti Bagi Pegawai Pemkab Cilacap yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024

- 30 Mei 2023, 20:57 WIB
Pemkab Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dengan fokus pada tema Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak.
Pemkab Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dengan fokus pada tema Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak. /cilacapkab.go.id

“Oleh karena itu, guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap, saya harap semua pegawai bisa memahami batasan-batasan pelanggaran netralitas dalam pemilu. Sebab seringkali kita tidak sadar bahwa hal yang kita lakukan termasuk ke dalam bentuk pelanggaran netralitas,” ucapnya dikutip dari humas.cilacapkab.go.id.

Baca Juga: Bencana Kekeringan Mengintai! 105 Desa di Cilacap Terancam, BPBD Siapkan Langkah Taktis

Sehingga setiap pegawai wajib menjunjung prinsip dan asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka terdapat 3 (tiga) Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan serta profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi,” dia menambahkan.

Kemudian Pegawai ASN yang dimaksud diharuskan bersikap netral yaitu PNS dan PPPK sedangkan untuk Pegawai non-ASN adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yaitu pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai wiyata bakti.

Baca Juga: Warga Resah Lapor ke Polisi RW Saja! Kapolresta Cilacap : Siap Atasi Permasalahan di Masyarakat

Serta pegawai dengan sebutan lain yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, pegawai BLUD, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: humas.cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x