Kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke Satreskrim Polresta Cilacap, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan Tim Auditor Forensik Inspektorat Cilacap, serta melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp784.923.006.
JW mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk pribadi, meskipun ada sebagian yang digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan.
Menurutnya, dia mengambil alih pengelolaan APBDes di akhir tahun 2018 setelah bendahara desa mengalami cacat fisik. Dia berdalih mengambil alih agar terhindar dari tanggung jawab jika terjadi sesuatu.
“Daripada disimpan di bendahara, saya yakin, kalau uang itu berkurang atau hilang akan jadi tanggungjawab pimpinan, karena saya menjadi pimpinan jelas semua tanggung jawab saya,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, JW harus menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.***