Mantan Kades Maos, Cilacap Diduga Korupsi APBDes 2020-2021 Mencapai Rp784.923.006: Daripada Disimpan Bendahara

- 24 Februari 2023, 04:11 WIB
Mantan Kades Maos, Cilacap Diduga Korupsi APBDes 2020-2021 Mencapai Rp784.923.006: Daripada Disimpan Bendahara/Dok. Polresta Cilacap
Mantan Kades Maos, Cilacap Diduga Korupsi APBDes 2020-2021 Mencapai Rp784.923.006: Daripada Disimpan Bendahara/Dok. Polresta Cilacap /

CilacapUpdate.com - Seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah harus duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2020 dan Tahap 1 Tahun Anggaran 2021.

Korupsi ini merugikan negara hingga lebih dari Rp780 juta dan membuat beberapa kegiatan pembangunan di desanya tidak terlaksana. Dugaan korupsi ini dilakukan saat JW masih menjabat sebagai kepala desa pada 2016-2022.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov, mengatakan bahwa akibat aksi JW, beberapa kegiatan tidak terlaksana dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan kegiatan riil.

Baca Juga: PENSIUNAN CILACAP NIKMAT! Inilah Gaji PNS dan Pensiunan di Cilacap, Sudah Tidak Kerja Dapat 4 Juta?

Ada kewajiban perpajakan atas belanja kena pajak yang belum dipungut dan disetorkan ke kas negara. Bahkan uang penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan dari masyarakat tidak disetorkan kepada kas daerah.

“Uang milik Desa ini dibawa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, dan total uang yang dipakai oleh tersangka mencapai Rp784.923.006,” kata Kasatreskrim Polresta Cilacap pada Rabu, 22 Februari 2023.

Modus dugaan korupsi APBDes dilakukan dengan menguasai dana pengelolaan APBDes tahun 2020 dan tahap 1 2021 dari Bendahara desa. Selanjutnya memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggung jawaban secara fiktif.

Baca Juga: Mandiri CILACAP! KUR Mandiri 2023: 8 UMKM Prioritas di Kabupaten Cilacap, Bisa Cairkan Pinjaman Rp 100 Juta!

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke Satreskrim Polresta Cilacap, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan Tim Auditor Forensik Inspektorat Cilacap, serta melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp784.923.006.

JW mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk pribadi, meskipun ada sebagian yang digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan.

Menurutnya, dia mengambil alih pengelolaan APBDes di akhir tahun 2018 setelah bendahara desa mengalami cacat fisik. Dia berdalih mengambil alih agar terhindar dari tanggung jawab jika terjadi sesuatu.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 di Kabupaten Cilacap Bagi Lulusan SMA: Ini Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan!

“Daripada disimpan di bendahara, saya yakin, kalau uang itu berkurang atau hilang akan jadi tanggungjawab pimpinan, karena saya menjadi pimpinan jelas semua tanggung jawab saya,” ujarnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, JW harus menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah