Melalui sistem manajemen ini, diharapkan pelanggaran, di antaranya praktik penyuapan bisa dicegah lebih dini.
SKP Kelas 1 Cilacap, Dwi mengungkapkan, pihaknya sangat terbuka terhadap semua pengaduan. Termasuk ketika ada petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Cilacap yang mempersulit setelah melakukan pemeriksaan maupun ketika mengeluarkan hasil pemeriksaan.
“Dengan membuka semua aturan, baik aturan terbaru yang ada di Karantina, diharapkan pelayanan kami lebih baik, dan pengguna juga lebih nyaman,” pungkas dia.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Ombudsman Jateng Tri Lindawati mengatakan, mengapresiasi Sistem Pelayanan Publik dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah dilaksanakan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Cilacap.
Sistem tersebut menurut dia merupakan bentuk komitmen penyelenggara dalam mewujudkan standar pelayanan publik yang tangguh.
“Manajemen anti penyuapan ini tidak bisa berdiri sendiri, harus di tegakan bersama antara penyelenggara dan pengguna. Dalam hal ini kami melihat itikad baik dari stakeholder yang hadir untuk mengelola jangan sampai ada hal – hal yang merugikan dalam prakteknya,” kata dia.***