UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Cilacap 5 Tahun Terakhir, Cek Berapa Peningkatannya?

- 21 November 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi/UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Cilacap 5 Tahun Terakhir, Cek Berapa Peningkatannya?
Ilustrasi/UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Cilacap 5 Tahun Terakhir, Cek Berapa Peningkatannya? /Pixabay/Emaji/

CilacapUpdate.com - Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2023 akan segera dilakukan termasuk juga UMK Cilacap.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022.

Sebagai informasi, UMK adalah standar upah minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi.

Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Jateng 2023.

Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Cilacap dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang berada di Jawa Tengah dalam daftar UMK Jateng 2023.

Sebagai informasi bahwa Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi di UMK Jateng 2022 sebesar Rp2.810.025,00, sedangkan yang terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.819.835.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Kabupaten dan Kota Cilacap Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Cek Peringkat Berapa Sekolahmu?

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/39 Tahun 2021.

Dikutip CilacapUpdate.com dari BPS Jateng berikut daftar kenaikan UMK Cilacap sejak lima tahun terakhir:

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: bps.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x