Sedangkan untuk kejadian yang terjadi di Kecamatan Maos, Gurbacov menambahkan, Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap 5 pelaku modus pecah kaca dalam waktu 6 jam di daerah Kesugihan.
Sama dengan H M, kelima pelaku yang semuanya berasal dari Luar Jawa dan di antaranya pernah mendekan di Nusakambangan, melakukan aksinya dengan modus yang sama, dengan menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil.
"Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa-rawa," tambah Gurbacov.
Pada aksinya tersebut, para tersangka berhasil membawa Ipad Mini, uang Rp 200.000.,- serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. ***