Komplotan Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi di Maos dan Kroya Cilacap, Sasarannya Mobil Berkaca Bening

- 16 November 2022, 17:37 WIB
Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus komplotan pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil di dua lokasi, yakni di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya.
Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus komplotan pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil di dua lokasi, yakni di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya. /Nasrulloh/CilacapUpdate.com

Baca Juga: Mirip Masjid Tersohor Abu Dhabi, Ini Penampakan dan Biaya Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo

Sedangkan untuk kejadian yang terjadi di Kecamatan Maos, Gurbacov menambahkan, Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap 5 pelaku modus pecah kaca dalam waktu 6 jam di daerah Kesugihan.

Sama dengan H M, kelima pelaku yang semuanya berasal dari Luar Jawa dan di antaranya pernah mendekan di Nusakambangan, melakukan aksinya dengan modus yang sama, dengan menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil.

"Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa-rawa," tambah Gurbacov.

Pada aksinya tersebut, para tersangka berhasil membawa Ipad Mini, uang Rp 200.000.,- serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jateng dan Timpora Sidak PLTU Cilacap, Temukan Ratusan TKA yang Didominasi WNA China

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x