CilacapUpdate.com - Komplotan pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil diringkus Sat Reskrim Polresta Cilacap.
Komplotan beranggotakan tujuh, di mana enam orang saat ini berstatus tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi, yakni di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, mengatakan, kejadian ini terjadi di bulan September dan Oktober 2022 di 2 Kecamatan, yaitu di Kecamatan Kroya dan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.
Dalam keterangan persnya Rabu, 16 November 2022 Gurbacov menjelaskan, kejadian yang terjadi di Kecamatan Kroya terdapat 2 tersangka, namun yang berhasil ditangkap baru satu orang tersangka yaitu H M (39).
Baca Juga: 7 Tempat Penginapan di Purwokerto Ini Memiliki Harga Murah, Ada Yang 100 Ribuan, Cek Apa Saja?
Sedangkan satu orang tersangka lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Dalam menjalankan aksinya, H M beserta rekannya memilih mobil berkaca bening untuk dijadikan sasarannya. Setelah memastikan tidak orang di dalam mobil, dan melihat ada sesuatu berharga di dalam mobil, pelaku kemudian memecahkan kaca mobil
Pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi yang dilemparkan ke bagian kaca mobil, lalu kaca di dorong selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam mobil.
"Barang yang ada di dalam mobil berupa 1 buah tas yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp 130.000.000,- dan hasil dari pencurian tersebut dibelikan 1 unit mobil toyota altis oleh tersangka," Ucap Gurbacov.
Sedangkan untuk kejadian yang terjadi di Kecamatan Maos, Gurbacov menambahkan, Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap 5 pelaku modus pecah kaca dalam waktu 6 jam di daerah Kesugihan.
Sama dengan H M, kelima pelaku yang semuanya berasal dari Luar Jawa dan di antaranya pernah mendekan di Nusakambangan, melakukan aksinya dengan modus yang sama, dengan menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil.
"Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa-rawa," tambah Gurbacov.
Pada aksinya tersebut, para tersangka berhasil membawa Ipad Mini, uang Rp 200.000.,- serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. ***