Bukan hanya program Jaminan Kematian, Dewi menjelaskan, pada kasus kecelakaan kerja, apabila peserta mengalami kecelakaan, juga akan mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya sembuh.
Tidak hanya itu, jika dalam masa pemulihannya peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih belum bisa bekerja kembali untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
"Untuk itu kami turut mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja agar memiliki kesadaran tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” tutup Dewi. ***