Baca Juga: Apes! Baru Saja Bawa Motor Curian, Pemuda di Majenang Cilacap Ketahuan dan Berhasil Dikejar Pemilik
Namun saat anak korban mendaftar untuk menjadi anggota Polri sebanyak 3 kali sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 selalu gagal.
Kemudian pelaku membohongi korban dengan menyampaikan anaknya sudah diterima pendidikan dan bekerja di Ditsamapta Polda Jateng.
Karena curiga, korban mengecek keberadaan anaknya di Dit Samapta Polda Jateng. Setelah dicek ternyata anak tersebut tidak pernah bekerja disana.
Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatanya AH diancam dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun
Atas kejadian tersebut, Wakapolresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat yang akan mendaftar sebagai anggota Polri agar percaya diri.
Dan tidak tergoda oleh tawaran-tawaran oknum yang tidak bertanggung jawab yang bisa menjanjikan seseorang untuk menjadi anggota Polri dengan cara menyerahkan sejumlah uang.***