Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengungkapkan, kebijakan yang digariskan pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan. Menurut Tatto, perlu ada kajian agar kebijakan ini tidak bermasalah dengan hukum.
“Ada regulasi, bisa diambilkan dari APBDes. Ini lagi dipelajari, nanti kita buat secepatnya,” tegas Bupati.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap Ahmad Fauzi menyampaikan, dari pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 3,5 triliun, terdapat defisit anggaran sekitar Rp 192 miliar.
Belum lagi Pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp 742 miliar yang menurut dia berpengaruh pada kemampuan daerah.
“Sehingga kemampuan daearah untuk membiayai seluruh kegiatan atau belanja APBD baru 21 persen, termasuk alokasi dana desa (ADD),” jelas dia. ***