Pencairan Penghasilan Tetap Kerap Telat di Awal Tahun, Perangkat Desa di Cilacap Ngadu ke Bupati

- 23 Mei 2022, 20:50 WIB
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menemui para perangkat desa yang mendatangi Pendopo Wijayakusuma Cilacap, Senin 23 Mei 2022.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menemui para perangkat desa yang mendatangi Pendopo Wijayakusuma Cilacap, Senin 23 Mei 2022. /Dok Kominfo Cilacap

CilacapUpdate.com - Ratusan perangkat desa dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Forum Solidaritas Aparatur Pemerintah Kabupaten Cilacap menggerudug Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Senin 23 Mei 2022.

Aksi yang diikuti oleh kurang lebih 400 orang yang terdiri dari PPDI (Paguyuban Perangkat Desa Indonesia), Forsekdesi (Forum Sekertaris Desa Indonesia), FKDI (Forum Kepala Desa Indonesia), di antaranya mengeluhkan seringnya pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang kerap telat pada awal tahun.

Baca Juga: 72 Ekor Sapi Disinyalir Terjangkit PMK, Pemkab Cilacap Siapkan Langkah Antisipasi Tangani Wabah

Sekretaris Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Ombang Widodo mengungkapkan, keterlambatan pembayaran Siltap perangkat desa pada awal tahun berpengaruh terhadap layanan kesehatan, terutama bagi anggota BPJS.

“Di awal tahun penghasilan tetap kami selalu terkendala. Terkadang bulan Maret kami baru bisa mendapat Siltap di tahun berjalan. Tidak dipungkiri, kami ikut andil (terdampak) dalam keterlambatan ini,” kata Ombang.

Dengan kondisi demikian, menurut dia perlu peran Pemkab dalam mencari solusi keterlambatan.

“Tidak ada salahnya jika Pemkab dapat mengurai agar Siltap perangkat desa dapat diterima tepat waktu. Karena hal ini juga terkait dengan kepesertaan BPJS yang awal tahun biasanya on off,” Ombang menambahkan.

Baca Juga: Hendak Bongkar Muatan Pasir, Perahu dan Penambang Dihantam Ombak di Sungai Serayu Cilacap  

Bukan hanya persoalan Siltap, perangkat desa juga meminta adanya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke – 13 layaknya perangkat daerah.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengungkapkan, kebijakan yang digariskan pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan. Menurut Tatto, perlu ada kajian agar kebijakan ini tidak bermasalah dengan hukum.

“Ada regulasi, bisa diambilkan dari APBDes. Ini lagi dipelajari, nanti kita buat secepatnya,” tegas Bupati.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap Ahmad Fauzi menyampaikan, dari pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 3,5 triliun, terdapat defisit anggaran sekitar Rp 192 miliar.

Baca Juga: Hadapi Guncangan Krisis Global Perang Rusia, Sri Mulyani: Fiskal 2023 Fokus Tranformas Ekonomi Inklusif

Belum lagi Pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp 742 miliar yang menurut dia berpengaruh pada kemampuan daerah.

“Sehingga kemampuan daearah untuk membiayai seluruh kegiatan atau belanja APBD baru 21 persen, termasuk alokasi dana desa (ADD),” jelas dia. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah