BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Serahkan Jaminan Kematian pada Ahli Waris Anggota PPK Cilacap Tengah

25 Januari 2024, 16:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Bambang Eko Purbadi, penyelenggara pemilu di Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Kamis, 25 Januari 2024. /Dok /

CilacapUpdate.com – BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Bambang Eko Purbadi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau penyelenggara pemilu di Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Kamis, 25 Januari 2024.

Pemberian JKM yang diserahkan saat pelantikan KPPS Pemilu 2024 ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para peserta yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Peserta yang telah meninggal, yakni Bambang Eko Purbadi, adalah seorang penyelenggara pemilu di Kecamatan Cilacap Tengah yang terlibat dalam Pemilu 2024.

Jaminan Kecelakaan Kerja yang diserahkan kepada ahli warisnya mencapai Rp 42 juta sebagai bentuk santunan dan dukungan keuangan dalam menghadapi situasi sulit pasca kehilangan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Sofia Nur Hidayati, menyampaikan berduka cita atas meninggalnya almarhum Bambang Eko Purbadi.

Baca Juga: Bus Persekat Tegal Dirusak usai Tanding Vs PSCS, Polresta Cilacap Amankan 2 Pelaku

"Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Bambang Eko Purbadi. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan dukungan tidak hanya selama kehidupan peserta, namun juga setelahnya. Semoga JKM ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Sofia.

Jaminan Kematian (JKM), dia menambahkan merupakan salah satu program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan santunan kepada ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.

"Dalam konteks ini, almarhum Bambang Eko Purbadi, telah berperan aktif sebagai penyelenggara pemilu, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cilacap yang berhak mendapatkan manfaat JKM," imbuh Sofia.

Dijelaskan, pemberian JKM ini mencakup dukungan keuangan bagi ahli waris, yang meliputi biaya pemakaman dan sejumlah santunan kematian. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan penyelenggara pemilu yang menjalankan tugasnya demi terlaksananya demokrasi di tingkat lokal.

Penyelenggara pemilu memiliki peran yang krusial dalam proses demokrasi. Mereka bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pemilihan berjalan lancar, adil, dan transparan.

"Pemberian JKM oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi para penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sofia.

Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno mengatakan, pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 42 juta oleh BPJS Ketenagakerjaan Cilacap kepada ahli waris Bambang Eko Purbadi menunjukkan peran positif dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya penyelenggara pemilu.

"Dukungan ini tidak hanya bersifat finansial tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan dan empati terhadap keluarga yang berduka. Semoga langkah-langkah seperti ini dapat menjadi contoh bagi upaya perlindungan sosial yang lebih luas di masyarakat," kata Weweng.

Selain dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Sofia Nur Hidayati, pemberian JKM tersebut juga dihadiri Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno, Sekcam Kecamatan Cilacap Tengah, Oktavian Panji Setiawan dan Forkompimcam setempat.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler