Sanksi Menanti Bagi Pegawai Pemkab Cilacap yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024

30 Mei 2023, 20:57 WIB
Pemkab Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dengan fokus pada tema Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak. /cilacapkab.go.id

CilacapUpdate.com - Dalam upaya untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap telah menggelar Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian dengan fokus pada tema Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri, dengan tegas menyatakan bahwa ada sanksi yang akan diberlakukan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Cilacap dan tidak menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu Tahun 2024.

Pelanggaran netralitas oleh pegawai dapat dikategorikan apabila mereka terlibat dalam tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu dan Pemilihan, terlibat dalam aktivitas politik praktis atau memiliki afiliasi dengan partai politik, serta menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Usai Viral Didatangi Ganjar Pranowo, Jalan Kamboja Desa Kalisabuk Kesugihan Cilacap Mulai Diperbaiki

“Jelas dalam ketentuan ada sanksi untuk ASN maupun non ASN yang tidak bersikap netral, nanti akan kita lihat tingkat-tingkatannya. Jadi sanksinya bertahap mulai dari teguran, teguran tertulis, atau bisa yang paling tinggi diberhentikan tidak dengan hormat bahkan pidana penjara. Kita sesuaikan dengan peraturan disiplin,” tegas Sekda saat ditemui usai membuka rakor yang diselenggarakan di Gedung Aula Diklat, Selasa 30 Mei 2023.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa pegawai yang berencana mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri. Sementara pegawai ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya dalam kampanye Pemilu atau Pemilihan diharuskan mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Bagi pegawai non-ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya dalam kampanye Pemilu atau Pemilihan, mereka diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Oleh karena itu, guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemkab Cilacap, saya harap semua pegawai bisa memahami batasan-batasan pelanggaran netralitas dalam pemilu. Sebab seringkali kita tidak sadar bahwa hal yang kita lakukan termasuk ke dalam bentuk pelanggaran netralitas,” ucapnya dikutip dari humas.cilacapkab.go.id.

Baca Juga: Bencana Kekeringan Mengintai! 105 Desa di Cilacap Terancam, BPBD Siapkan Langkah Taktis

Sehingga setiap pegawai wajib menjunjung prinsip dan asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka terdapat 3 (tiga) Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan serta profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi,” dia menambahkan.

Kemudian Pegawai ASN yang dimaksud diharuskan bersikap netral yaitu PNS dan PPPK sedangkan untuk Pegawai non-ASN adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yaitu pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai wiyata bakti.

Baca Juga: Warga Resah Lapor ke Polisi RW Saja! Kapolresta Cilacap : Siap Atasi Permasalahan di Masyarakat

Serta pegawai dengan sebutan lain yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, pegawai BLUD, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: humas.cilacapkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler