Ahli Waris Sunaryo, Nelayan TPI Lengkong Cilacap yang Meninggal Dunia Dapatkan Santunan dari BPJAMSOSTEK

24 Oktober 2022, 08:52 WIB
Ahli waris Sunaryo Suman, seorang nelayan TPI Lengkong anggota KUD Mino Saroyo Cilacap yang meninggal dunia karena sakit mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cilacap. /

 

CilacapUpdate.com - Ahli waris Sunaryo Suman, seorang nelayan TPI Lengkong anggota KUD Mino Saroyo Cilacap yang meninggal dunia karena sakit mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Cilacap.

Santunan diserahkan langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cilacap kepada ahli waris almarhum di TPI Lengkong Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap Jumat 21 Oktober 2022.

Penyerahan santunan kematian disaksikan langsung oleh masyarakat atau nelayan TPI Lengkong dan perwakilan KUD Mino Saroyo.

Baca Juga: Guru Ngaji di Maos Cilacap Cabuli 9 Santri Putri, Iming-imingi Korban Uang Rp 10 Ribu Supaya Mau

Keluarga atau ahli waris Sunaryo Suman mendapatkan hak santunan meski baru sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cilacap selama empat bulan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap, Dewi Manik Imannury mengungkapkan, almarhum Sunaryo Suman yang merupakan anggota KUD Mino Saroyo tercatat sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

"Meski baru mengikuti kepesertaan selama empat bulan, hal tersebut tidak mengurangi hak santunan ahli waris almarhum Sunaryo," kata Dewi.

Baca Juga: BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dewi menambahkan, pemberian santunan kematian kepada ahli waris Sunaryo merupakan salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yakni program Jaminan Kematian (JKM).

Bukan hanya program Jaminan Kematian, Dewi menjelaskan, pada kasus kecelakaan kerja, apabila peserta mengalami kecelakaan, juga akan mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya sembuh.

Tidak hanya itu, jika dalam masa pemulihannya peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih belum bisa bekerja kembali untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Baca Juga: Basarnas Cilacap Hentikan Pencarian Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Serayu Karangkandri Kesugihan

"Untuk itu kami turut mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja agar memiliki kesadaran tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” tutup Dewi. ***

 
Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler