Ada 19 Janda Baru Setiap Hari di Kabupaten Cilacap, Pandemi Covid-19 Jadi Salah Satu Penyebab

7 Januari 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi perceraian /pixabay

CilacapUpdate.com - Di Kabupaten Cilacap sedikitnya terdapat 19 janda baru setiap harinya sepanjang tahun 2021.

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun 2020 yang hanya terdapat 16 janda baru setiap harinya.

Jumlah tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Cilacap, di mana selama tahun 2021 terdapat 7.243 kasus perceraian sepanjang 2021 lalu. Itu lebih banyak dibanding tahun 2020 yang sebanyak 6.154.

Humas kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Cilacap AF Maftukhin mengatakan, gugatan cerai paling dominan diajukan oleh pihak perempuan, yakni sebanyak 4.380. Sedangkan untuk talak cerai dari suami hanya sebanyak 1.810.

Baca Juga: Pemuda Curi Mobil Showroom setelah empat hari bekerja, ditangkap saat mau kabur ke Jakarta

Faktor pandemi Covid 19 menurut dia sedikit banyak berpengaruh pada banyaknya kasus perceraian.

“Kebetulan pandemi 2 tahun, kayanya agak ngefek ya pada ekonomi rumah tangga," kata Maftukhin seperti dikutip dari CilacapUpdate.com dengan judul 7 Ribu Kasus Perceraian di Tahun 2021, Cilacap Duduki Peringkat Tertinggi Di Jateng .

Adanya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dia menambahkan, sedikit banyak mengakibatkan pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan, dan sulitnya mendapatkan pekerjaan di masa pandemi menurut dia menjadi salah satu faktor.

"Ada PSBB sehingga tidak bisa bekerja, lapangan kerja terkurangi, suami tidak bisa memberi nafkah yang cukup, istri tidak terima, sehingga mengajukan perceraian, itu salah satu faktor yang lebih dominan di tahun 2021,” dia menambahkan.

Baca Juga: Nenek 77 Tahun Meninggal Dunia di Samping Suami yang Sakit, diketahui setelah tiga hari

Selain faktor ekonomi, adanya pihak ketiga menurut dia juga menjadi salah satu faktor meningkatnya angka percerairan di Kabupaten Cilacap.

“Kalau pihak ketiga banyak, dan ini agak memprihatinkan, lantaran orang – orang kita banyak yang menjadi TKW ke luar negeri, itu rawan sekali,” jelas dia.

Dari sekian banyak perkara perceraian yang masuk ke Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Cilacap, Maftukhin mengungkapkan, dari segi umur rata – rata ialah pasutri yang masih berusia produktif di bawah usia 45 tahun.

"Rata – rata yang mengajukan perkara perceraian adalah pasangan yang masih berusia produktif atau di bawah usia 45 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap benilai Rp 56 T akan dimulai tahun 2022

Selain gugat cerai dan talak cerai, perkara penyumbang tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap ialah dispensasi kawin.

“Kalau dispensasi kawin ada 767. Jadi anak – anak kita yang belum berusia memenuhi undang – undang nikah itu ya bersabar, sampai pada usia 19 tahun sesuai dengan amandemen UU no 1 tahun 1974 yang tadinya 16 -17 tahun, sekarang kan di tuakan menjadi 19 tahun,” Jelas Maftukhin.

Dalam sehari Kantor Pengadilan Agama kelas 1 A Cilacap, menerima perkara perceraian sekitar 70 – 80 kasus.

Baca Juga: Ancam pakai Video Mesum, Pemuda di Cilacap Cabuli pacarnya yang di bawah umur

Bahkan, di awal tahun 2022, pada Senin 3 Januari lalu pengajuan pereceraian yang masuk sebanyak 90 kasus, sedangkan hari Selasa terdapat sebanyak 88 kasus.

Selain menjadi tertinggi di Jawa Tengah, Pengadilan Agama kelas 1 A Cilacap juga meduduki peringkat ke -4 tingkat Nasional dalam perkara tinggi diselesaikan tepat waktu. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: CilacapUpdate.com

Tags

Terkini

Terpopuler