Diduga Korupsi APBDes, Kejari Cilacap Tetapkan Kades Kesugihan Kidul sebagai Tersangka

23 Desember 2021, 22:01 WIB
TANGKAP : Kades Kesugihan Kidul Am ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Cilacap, Kamis (23/12/2021). /Humas Kejari Cilacap

CilacapUpdate.com - Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan Kepala Desa (Kades) Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap Ahmad Munawir atau AM (39) sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes yang dilakukan sejak 2013 hingga 2020, pada Kamis (23/12) siang.

AM langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejari Cilacap sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor Print-229/ M.3.17/Fd.1/12/2021 dengan jenis penahanan Rutan (rumah tahanan) selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap.

Penetapan AM sebagai tersangka sendiri berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap Nomor : Print-228/M.3.17/Pd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021.

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dana APBDes, AM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T.Tri Ari Mulyanto melalui Kasipidsus Sonang Simanjuntak didampingi Kasi Intel Dian Purnama menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya, AM selama menjabat sebagai Kades Kesugihan Kidul, telah mampu mengumpulkan hasil korupsi sebesar Rp 607.000.000,-.

"Jumlah hitungan kurang lebih Rp 600 juta, kami duga disalahgunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri oleh Kades yang aktif sejak 2013 hingga 2020, yang di antaranya untuk membeli sebuah kendaraan dan lain lain," ungkap Sonang.

Jaksa Penyidik sendiri sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui kemungkinan ada tidaknya tersangka lain yang terlibat.

"Untuk tersangka lain kita lihat nanti dari hasil penyidikan," imbuh dia.

Sebelum dijebloskan ke Rutan, AM sempat menegaskan bahwa semua yang dilakukannya adalah semata-mata untuk kepentingan desanya.

Semua sangkaan terhadap dirinya menurut dia hanya kesalahan sistem regulasi. AM juga meyakini kalau semua sudah sesuai prosedur dan ada kegiatan yang dilakukan bahkan dia klaim telah melebihi volume.

"Semua kegiatan yang kami lakukan di desa ada, dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan tercapai kemajuan. Saya disangkakan karena sistem regulasi saja," ujar AM.

Pengacara AM, Sarijo menyampaikan, sebagai pendamping hukum, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan.

"Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan di persidangan," terang dia.

Demi kepentingan penyidikan sebagai tersangka, AM ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari kedepan. AM dijerat dengan UU Korupsi ke satu primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 atau Kedua: pasal 8 Jo ayat 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler