Kasus Match Fixing: PSS Sleman Terancam Degradasi dan Pengurangan Poin Bagi Persikabo 1973

- 19 Desember 2023, 21:41 WIB
aKasus Match Fixing: PSS Sleman Terancam Degradasi dan Pengurangan Poin Bagi Persikabo 1973Satgas Anti Mafia Bola Polri telah mengungkap adanya klub dalam Liga 2 Indonesia yang terlibat dalam pengaturan skor atau match fixing.
aKasus Match Fixing: PSS Sleman Terancam Degradasi dan Pengurangan Poin Bagi Persikabo 1973Satgas Anti Mafia Bola Polri telah mengungkap adanya klub dalam Liga 2 Indonesia yang terlibat dalam pengaturan skor atau match fixing. /PMJ News/

"Kami telah mengamankan barang bukti, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung, kami menunggu perintah berkas P21. tersangka VW akan kami perlihatkan," kata Asep.


Masih menurut Asep, Vigit Waluyo sudah diperiksa dua kali dan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.

“Kalau sudah P21 akan dilimpahkan ke pengadilan," dia menjelaskan.

Sementara itu, kasus ini berpotensi berdampak pada klub yang terlibat, yakni PSS Sleman dan Madura FC. Berdasarkan Pasal 64 Kode Disiplin PSSI 2023, klub dapat dikenakan sanksi berupa degradasi dan denda. PSS, sebagai peserta Liga 1, berpotensi mendapat sanksi degradasi. Namun, nasib Madura FC di Liga 3 Jatim 2023 tidak diketahui.

Itu jika mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023. Yang mana pada poin 1 tertulis, “Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi.”

Kemudian pada poin 5 dituliskan, “Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).”

Hal tersebut diperkuat lagi dengan pasal 72 tentang manipulasi pertandingan secara ilegal poin 5 yang tertulis, “Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.”

Jika mengacu poin di atas, lantaran saat ini PSS merupakan partisipan klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi. Sedangkan Madura FC tidak diketahui secara pasti nasibnya kini. Itu lantaran di Liga 3 Jatim 2023 juga tidak terdaftar nama klub tersebut.

Selain itu, jika berdasarkan pada pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu untuk mengadili pelanggaran disiplin. Meski sudah terjadi pada 2018 dan baru diputuskan adanya match-fixing pada 2023, mengenai kasus korupsi (dalam hal ini match-fixing termasuk di dalamnya) tidak ada batas waktunya. Artinya, sanksi tetap bisa diterapkan oleh Komite Disiplin PSSI.

Baca Juga: PSCS Cilacap Menang Tipis Atas Persekat Tegal, Harapan Lolos Babak 12 Besar Masih Menyala

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah