Kasus Match Fixing: PSS Sleman Terancam Degradasi dan Pengurangan Poin Bagi Persikabo 1973

19 Desember 2023, 21:41 WIB
aKasus Match Fixing: PSS Sleman Terancam Degradasi dan Pengurangan Poin Bagi Persikabo 1973Satgas Anti Mafia Bola Polri telah mengungkap adanya klub dalam Liga 2 Indonesia yang terlibat dalam pengaturan skor atau match fixing. /PMJ News/

CilacapUpdate.com - Satgas Antimafia Bola Polri telah mengungkap kasus pengaturan skor atau match-fixing yang terjadi pada salah satu pertandingan Liga 2 2018. Pada Rabu 13 Desember 2023 lalu, Satgas Antimafia Bola menyampaikan temuan terkait pertandingan antara PSS Sleman dan Madura FC.

Pertandingan tersebut berlangsung pada babak 8 besar Liga 2 2018 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, pada 6 November 2018. Beberapa kejanggalan terjadi selama pertandingan tersebut. Gol Usman Pribadi dari Madura FC dianulir oleh wasit karena dianggap off-side, meskipun tayangan ulang menunjukkan sebaliknya.

Kejanggalan lainnya melibatkan pergantian wasit M. Reza Pahlevi yang digantikan oleh wasit cadangan Agung Setiawan karena cedera. Situasi ini menimbulkan pertanyaan dan polemik.

Gol bunuh diri oleh bek Madura FC, Muhammad Choirul Rifan, pada menit ke-81 juga kontroversial karena prosesnya didahului oleh posisi off-side Ilhamul Irhas dari PSS, yang tidak dianggap oleh asisten wasit.

Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola menetapkan delapan tersangka, termasuk Vigit Waluyo (VW), wasit M. Reza Pahlevi, Agung Setiawan, Khairuddin, dan Ratawi. Tiga orang lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (asisten manajer klub PSS), Kartiko Mustikaningtyas (LO wasit), dan seorang DPO, Gregorius Andy Setyo.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sosialisasi 'Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio' di Adipala

"Pengungkapan pertama adalah kasus match fixing yang kemudian kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub lolos degradasi. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

"Secara umum kami mengindikasi pihak klub melobi perangkat pertandingan untuk bisa memenangkan klub, pihak klub telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi wasit, ada 19 saksi, dan 8 tersangka," ucap Kasatgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri yang menimpali.

Vigit, yang dianggap sebagai aktor intelektual, sebelumnya sudah dikenakan sanksi larangan terlibat dalam sepak bola seumur hidup oleh PSSI pada 2019. Namun, kali ini, dia dihadapkan pada proses hukum negara.

"Kami telah mengamankan barang bukti, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung, kami menunggu perintah berkas P21. tersangka VW akan kami perlihatkan," kata Asep.


Masih menurut Asep, Vigit Waluyo sudah diperiksa dua kali dan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.

“Kalau sudah P21 akan dilimpahkan ke pengadilan," dia menjelaskan.

Sementara itu, kasus ini berpotensi berdampak pada klub yang terlibat, yakni PSS Sleman dan Madura FC. Berdasarkan Pasal 64 Kode Disiplin PSSI 2023, klub dapat dikenakan sanksi berupa degradasi dan denda. PSS, sebagai peserta Liga 1, berpotensi mendapat sanksi degradasi. Namun, nasib Madura FC di Liga 3 Jatim 2023 tidak diketahui.

Itu jika mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023. Yang mana pada poin 1 tertulis, “Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi.”

Kemudian pada poin 5 dituliskan, “Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).”

Hal tersebut diperkuat lagi dengan pasal 72 tentang manipulasi pertandingan secara ilegal poin 5 yang tertulis, “Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.”

Jika mengacu poin di atas, lantaran saat ini PSS merupakan partisipan klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi. Sedangkan Madura FC tidak diketahui secara pasti nasibnya kini. Itu lantaran di Liga 3 Jatim 2023 juga tidak terdaftar nama klub tersebut.

Selain itu, jika berdasarkan pada pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu untuk mengadili pelanggaran disiplin. Meski sudah terjadi pada 2018 dan baru diputuskan adanya match-fixing pada 2023, mengenai kasus korupsi (dalam hal ini match-fixing termasuk di dalamnya) tidak ada batas waktunya. Artinya, sanksi tetap bisa diterapkan oleh Komite Disiplin PSSI.

Baca Juga: PSCS Cilacap Menang Tipis Atas Persekat Tegal, Harapan Lolos Babak 12 Besar Masih Menyala

Pada sisi lain, di saat yang bersamaan Satgas Antimafia Bola Polri juga mengungkapkan adanya kasus rumah judi online SBotop. Terkait kasus SBotop, Polri sudah mengamankan setidaknya empat orang tersangka. Keempat tersangka ini berinisial TRR, L, DR, dan S.

Terbongkarnya rumah judi online tersebut juga menyeret klub Liga 1 musim ini, Persikabo 1973. Sebelumnya memang diketahui, mereka sempat disponsori SBotop dan nama sponsor itu terpampang di jersey tim bagian depan. Tapi kemudian kini diganti dengan Artha Graha Peduli.

Dalam sesi jumpa pers bersama dengan Satgas Antimafia Bola Polri dan Kapolri, 13 Desember lalu, Ketua Umum PSSI Erick Thohir sudah menegaskan pihaknya bakal bertindak tegas bila memang ada indikasi pelanggaran baik dari individu maupun klub, sesuai dengan aturan yang berada di PSSI.

“Mengenai status wasit, pemain, pemilik klub dan tentu individu-individu sesuai dengan aturan PSSI. Mereka sesuai kesepakatan dan keputusan dihukum seumur hidup tidak boleh di sepak bola,” ucap Erick Thohir dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman PSSI dengan Polri.

“Untuk klub sendiri mekanismenya ada di Komdis dan Exco, sama saya mengusulkan pengurangan poin dan hukuman lain. Supaya klub menjaga pertandingan sepak bola di Liga Indonesia bersih. Jadi konteks kami transparan dan tegas,” jelas Erick.

Merujuk pernyataan tersebut, bukan tidak mungkin jika terbukti melanggar disiplin, Persikabo bisa terkena sanksi pengurangan poin.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler