Dampak KRIS BPJS Kesehatan, 4 Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

- 29 Mei 2024, 09:36 WIB
Dampak KRIS BPJS Kesehatan, 4 Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Dampak KRIS BPJS Kesehatan, 4 Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? /BPJS Kesehatan
  • Pelayanan Rawat Inap untuk Pasien Jiwa: Perawatan jiwa memerlukan pendekatan yang berbeda dan seringkali membutuhkan fasilitas dan lingkungan yang berbeda pula.

  • Ruang Perawatan dengan Fasilitas Khusus: Beberapa ruang perawatan mungkin memiliki kebutuhan khusus yang tidak sepenuhnya sesuai dengan standar KRIS BPJS Kesehatan.

  • Meskipun demikian, KRIS BPJS Kesehatan tetap diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesetaraan dalam layanan rawat inap bagi semua peserta JKN di Indonesia.

    Selain itu, standar ini diharapkan juga dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit penyedia layanan JKN.

    Dengan demikian, meskipun ada pengecualian, kesetaraan dan kualitas layanan kesehatan tetap menjadi fokus utama dalam implementasi KRIS BPJS Kesehatan.***

    Halaman:

    Editor: Siyam


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah