Atas Dasar Apakah Negara Memberikan Hak Kepada Dirinya Sendiri Untuk Membebani Rakyat Dengan Pemungutan Pajak

- 25 Oktober 2023, 22:41 WIB
Atas Dasar Apakah Negara Memberikan Hak Kepada Dirinya Sendiri Untuk Membebani Rakyat Dengan Pemungutan Pajak
Atas Dasar Apakah Negara Memberikan Hak Kepada Dirinya Sendiri Untuk Membebani Rakyat Dengan Pemungutan Pajak /tangkapan layar/pixabay

CilacapUpdate.com - Berikut adalah penjelasan atas dasar apakah negara seakan-akan memberi hak kepada dirinya sendiri untuk membebani rakyat dengan pemungutan pajaknya.

Pajak, retribusi dan sumbangan termasuk dalam topik pembahasan public finance, yang merupakan sumber pemasukan negara dan tujuan pemungutan pajak. Simak sampai selesai agar dapat memahami jawabanya.

Pemungutan pajak telah lama menjadi perdebatan kontroversial dalam ranah kebijakan publik. Dari masa ke masa, berbagai teori pajak telah muncul untuk menggarisbawahi dasar-dasar pemungutan pajak.

Dalam menjawab pertanyaan fundamental atas legitimasi pemungutan pajak oleh negara, beberapa teori utama telah diusulkan.

Baca Juga: Bagaimana Perubahan Pajak di Suatu Negara Dapat Mempengaruhi Berbagai Aspek Perekonomian

Teori asuransi, teori kepentingan, dan teori gaya pikul adalah tiga teori utama yang memainkan peran penting dalam memahami landasan pemungutan pajak.

Meskipun memiliki nilai teoritis yang kuat, masing-masing teori ini juga memiliki kelemahan bawaan yang perlu diperhatikan secara kritis.

Teori asuransi

Teori asuransi menggambarkan pajak sebagai premi yang membayar perlindungan dari negara, terkesan memiliki kelemahan signifikan.

Kendati menekankan perlindungan yang disediakan oleh negara, teori ini gagal mempertimbangkan sejumlah faktor penting, seperti ketidakadilan distribusi manfaat, jaminan atas perlindungan yang memadai, dan ketidakmampuan beberapa warga negara dalam membayar pajak.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x