CilacapUpdate.com - Gubernur Jawa Tengah baru-baru ini mengumumkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga UMK Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2023.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Upah minimum provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,958,169. Upah tersebut naik sebesar 145,234 dibandingkan upah minimum tahun lalu.
Peningkatan ini memiliki dampak besar pada pekerja di Jawa Tengah, dan mari kita telaah lebih lanjut.
UMK Kabupaten Karanganyar 2023
UMK Kabupaten Karanganyar untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2,207,483. Angka ini menandai peningkatan yang signifikan dari pada tahun sebelumnya yaitu, sebesar Rp 2,064,313.
Upah Minimum Semua Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Jawa Tengah:
Tidak hanya UMP yang mengalami kenaikan, tetapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.