Benarkah Pekerja Berat dan Buruh Kasar Dibolehkan Tidak Berpuasa? Ini Fakta yang Harus Diketahui

- 31 Maret 2023, 16:53 WIB
Ilistrasi - Buruh Kasar Harian
Ilistrasi - Buruh Kasar Harian /Pixabay/Mrleyli/

CilacapUpdate.com - Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat syarat puasa. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Sehat
5. Bermukim (tidak sedang dalam bepergian)
6. Suci dari haid dan nifas

Seorang muslim yang memenuhi syarat wajib puasa sebagaimana tersebut diatas maka hukumnya wajib melaksanakannya. Dan jika meninggalkannya maka ada sanksi yang sudah ditentukan sesuai syariat Islam.

Sementara itu mencari nafkah juga merupakan kewajiban yang harus dilaksakan oleh seorang kepala keluarga guna untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Kewajiban tersebut tidak boleh ditinggalkan agar bisa berjalan sesuai dengan harapan sebuah keluarga.

Baca Juga: Buru Tiket Gratis Mudik? POLRI Buka Pendaftaran, Siapa Cepat Dia Dapat!

Dari kedua kewajiban tersebut maka dalam hal ini bagaimana hukum berpuasa bagi pencari nafkah yang bekerja sebagai kuli, tukang bangunan, butuh tani, dan berbagai profesi yang mengandalkan kekuatan fisik sehingga sangat melelahkan ketika bekerja disiang hari pada saat ber - puasa Ramadhan?

Dikutip dari youtube Gus Yusuf chanel yang berjudul "Delima Puasa Bagi Pekerja Keras" beliau menuturkan bahwa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dibulan ramadhan tetapi di harus menggantinya di bulan bulan yang lain ada dua golongan sebagaimana berdasarkan Al Qur'an surat Al baqoroh ayat 184.

Diayat tersebut sudah sangat jelas bahwa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dibulan ramadhan ada dua golongan yaitu orang yang sakit dan orang yang melakukan perjalanan jauh.

Baca Juga: Wujudkan Revolusi Mental, Pegawai Kantor Imigrasi Cilacap Ikuti Bimbingan Mental di Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x