Benarkah Pekerja Berat dan Buruh Kasar Dibolehkan Tidak Berpuasa? Ini Fakta yang Harus Diketahui

- 31 Maret 2023, 16:53 WIB
Ilistrasi - Buruh Kasar Harian
Ilistrasi - Buruh Kasar Harian /Pixabay/Mrleyli/

Definisi orang sakit yang dimaksud adalah sakit yang membahayakan, sehingga beliau menegaskan bahwa menjaga diri sendiri dari mara bahaya itu lebih utama dari pada menjaga agama.

kemudian beliau menyampaikan bahwa Golongan yang sama statusnya dengan penderita sakit adalah : buruh tani, petani, buruh kasar, dan orang orang yang profesinya sama dengan golongan tersebut.

Bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa dibulan ramadhan juga perlu dihargai. Apabila berpuasa dibulan ramadhan terasa berat karena ada kewajiban mencari nafkah bagi para kuli, buruh tani, dan pekerja berat lainnya, maka boleh membatalkan puasanya dan mengganti (meng qodho) hutang puasa tersebut pada bulan bulan lain.

Sehingga dalam kondisi tertentu seorang pekerja berat diperbolehkan membatalkan puasanya dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga: Jalan di Dekat Rel, Seorang Wanita di Kesugihan Cilacap Tertemper Kereta Api

1. Ketika mereka tidak mungkin bisa melakukan pekerjaan tersebut dimalam hari
2. Pekerjaan tersebut tidak bisa ditunda Sampai menunggu bulan Syawal
3. Bila berpuasa akan merasa sangat kepayahan sehingga bisa menyebabkan pingsan/yang lainnya.
4. Tetap harus niat puasa diwaktu malam dan baru boleh berbuka ketika merasa sangat payah.
5. Ketika berbuka harus niat dengan memperoleh kemurahan
6. Bekerja bukan dengan tujuan agar mendapatkan keringanan

Dengan demikian dapat dipahami bersama bahwa pekerja buruh tani dan pekerja berat lainnya diperbolehkan berbuka puasa dengan ketentuan ketentuan tersebut diatas.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x