Berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori cagar budaya adalah warisan budaya yang berwujud legal.
Sekaligu bisa kita lihat, rasakan oleh indra kita masing-masing, serta memiliki masa dan dimensi yang kasat mata.
Contoh cagar budaya di 10 Provinsi ini meliputi benda prasasti, bangunan candi, situs nisan makan, dan lain-lain.
Dikutip CilacapUpdate.com dari laman kemdikbud.go.id, berikut disebutkan secara rinci daftar 10 Provinsi yang memiliki cagar budaya terbanyak.
1. Sumatera Selatan
- Jumlah Cagar Budaya
- Benda: 0
- Bangunan: 3
- Situs: 170