Wanita itu megurung dan tidak membiarkan kucing tersebut mencari makan dan minum, sehingga kelaparan dan meninggal.
Hal tersebut menimbulkan laknat Allah SWT sebab kucing juga makhluk_Nya yang wajib diperlakukan baik serta memuliakannya sebagainana yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Adapun hukum menyayangi kucing dalam islam adalah halal, dan hukum untuk orang yang menyakiti kucing ialah mendapat dosa besar dan dimasukkan ke dalam neraka.
Sebab, didalam hatinya tidak terdapat rasa kasih sayang untuk sesama. Maka dari itu, kita sebagai manusia sangat dianjurkan untuk menyanyangi hewan termasuk kucing.***