Hukum Menyobek Al Quran dan Meminum Abu Leburan Al Quran, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin

- 20 September 2022, 12:44 WIB
ilustrasi Hukum Menyobek Al Quran dan Meminum Abu Leburan Al Quran, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin
ilustrasi Hukum Menyobek Al Quran dan Meminum Abu Leburan Al Quran, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Muin /gr stocks/pexels.com

Kesembuahan itu disebabkan karena usaha atas keyakinan yang pada dirinya masing-masing. Kita tidak boleh menyalahkan atau mencela orang yang berbuat demikian.

Namun dalam lapangan bisa saja terjadi orang menyobek al qur’an dan kemudian dibakar dan abunya diminum untuk mengobati suatu penykit.

Apabila demikian apakah dalam islam tidak dilarang? Dalam kitab Fathul Muin karya Ahmad Zainuddin Bin Abdul Aziz Alfannani bahwasanya dijelaskan hukum merobek Al Quran adalah haram apabila tanpa sebab apapun, dan hukum menelan leburanya adalah tidak diharamkan.

وَتَمْزْيْقُهُ عَبَثًاوَبَلْعُ مَاكُتِبَ عَلَيْهِ لاَشُرْبُ مَحْوِهِ

Artinya; ‘’ Haram menyobek Al Quran tanpa tujuan apapun dan menelan barang yang bertuliskan Al Quran, tidak haram meminum dari pada leburan Al Quran’’.

Dalam kehidupan sehari-hari harus menghormati keyakinan agama setiap orang, karena dalam beragama adalah suatu kepercayaan, apabila kepercayaan orang lain dianggap sepele dan dibuat lelucon, bisa saja mengakibatkan ketidak senangan bagi penganutnya dan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib dengan hukuman kurungan penjara.

Baca Juga: Inilah 9 Fakta Unik Gus Baha , Sebagai Ulama Ahli Tafsir Al Quran

Baca Juga: Lebih Baik Mengerjakan Sholat Qodo Terlebih Dahulu Daripada Sholat yang Hadir

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, berbeda-beda tetapi satu tujuan, walaupun berbeda tempat, berbeda keyakinan, berbeda adat, berbeda suku dan berbeda bahasa tetapi mempunyai satu tujuan maka tetap lah harus bersatu mewujudkan  tujuan bersama.

Hidup sejahtera, aman, sentosa yang penuh keadilan dan berkerakyatan yang dipimpin dengan hikmat dan dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Muin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah