Mau Klaim BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Langkah Mudah via Online berikut Syarat, Dokumen yang Diperlukan!

16 Mei 2024, 12:37 WIB
Mau Klaim BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Langkah Mudah via Online berikut Syarat, Dokumen yang Diperlukan!./Dok BPJS Ketenagakerjaan /

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai layanan klaim yang cepat dan mudah bagi peserta. Tetapi bagaimana sebenarnya cara untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari situs resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial ekonomi dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial dan mempertahankan kualitas hidup yang layak bagi para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Setiap program memiliki prosedur klaim yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga: Mudahnya Pengajuan Pinjaman BRI 2024, Pakai Aplikasi Ini, Isi Formulir dan Cair!

Berikut adalah metode klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti:

  1. Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui Aplikasi JMO:

    • Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
    • Klik Klaim JHT dan pastikan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
    • Pilih alasan klaim dan verifikasi data kepesertaan.
    • Lakukan verifikasi biometrik dan isi data NPWP dan rekening.
    • Konfirmasikan klaim dan tunggu notifikasi berhasil.
  2. Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Kantor Cabang:

    • Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim JHT di kantor cabang terdekat.
    • Ambil nomor antrian dan tunggu untuk wawancara verifikasi.
    • Jika verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  3. Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui Website:

    • Kunjungi portal layanan di Lapak Asik dan isi data diri serta unggah dokumen persyaratan.
    • Tunggu jadwal wawancara online melalui email.
    • Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening.
  4. Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM:

    • Datang ke kantor cabang terdekat dan aktifkan fitur GPS pada perangkat.
    • Pilih program JKM di Lapak Asik dan isi data pemohon serta tenaga kerja.
    • Unggah dokumen persyaratan dan tunjukkan notifikasi klaim kepada petugas.
    • Setelah verifikasi, peserta akan menerima santunan JKM.
  5. Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK, JP, dan JKP:

    • Datang ke kantor cabang terdekat dan isi formulir serta lengkapi dokumen pendaftaran.
    • Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil oleh petugas untuk verifikasi.
    • Setelah verifikasi, peserta akan menerima tanda terima klaim.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengklaim manfaat yang mereka butuhkan tanpa ribet.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua peserta BPJS Ketenagakerjaan!.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler