Wuih, Gaji Kepala Desa 2023 di Kota Banda Aceh Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

3 Maret 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa/Tangkapan Layar/desa.id /

CilacapUpdate.com - Posisi kepala desa atau kades bisa menjadi cita-cita bagi sebagian orang khususnya di Kota Banda Aceh. Hal ini terlihat dari animo dan persaingan yang ketat dalam perebutan jabatan kades pada setiap Pilkades di Kota Banda Aceh.

Dalam saat ini, banyak orang di pedesaan yang bersedia untuk berpartisipasi dalam pemilihan kades meskipun terkadang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk kegiatan kampanye. Namun, bagaimana dengan besaran penghasilan kepala desa di Kota Banda Aceh?

Gaji Kepala Desa

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Ngawi Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur besaran gaji kepala desa (kades) di Kota Banda Aceh.

Dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat aturan terkait penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp 2.426.640, setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Selain itu, dalam ADD sendiri, PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa di Kota Banda Aceh. Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah di Kota Banda Aceh, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Dalam hal APBDesa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, sumber lain dapat dipenuhi dari APBDesa.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Cilacap Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Berikit rincian lengkap gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di Kota Banda Aceh:

1. Besaran penghasilan tetap kepala desa di Kota Banda Aceh paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa di Kota Banda Aceh paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya di Kota Banda Aceh paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Gaji kepala desa maupun perangkat desa di Kota Banda Aceh dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). APBD Desa ini bersumber dari dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya.

Meski demikian, beberapa desa di Kota Banda Aceh yang sudah maju, juga terkadang memiliki lini bisnis yang dikelola BUMDes setempat yang menghasilkan keuntungan, sehingga bisa mengurangi ketergantungan kas desa terhadap dana desa dari APBN.

Tanah Bengkok

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Bekasi Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, terdapat informasi mengenai penghasilan yang diterima oleh kepala desa di Kota Banda Aceh. Selain gaji tetap dari pemerintah, kepala desa juga mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa. Tanah desa dapat menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan gaji kepala desa itu sendiri.

Tanah desa dapat dikelola sendiri atau disewakan kepada pihak lain. Di Pulau Jawa, tanah desa kerap disebut sebagai tanah bengkok. Setiap desa memiliki luas tanah desa yang berbeda-beda. Namun, semakin besar wilayah desa, semakin besar pula luas tanah bengkok yang dimiliki.

Pendapatan kepala desa dari pengelolaan tanah desa diatur dengan peraturan bupati atau wali kota. Pendapatan tersebut dapat berasal dari pendapatan sewa tanah atau dari pengelolaan tanah bengkok sendiri.

Di dalam Pasal 100 ayat (2), disebutkan bahwa penghasilan belanja desa tidak termasuk pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa di Kota Banda Aceh juga diatur dalam peraturan tersebut. Ketika masa jabatan kepala desa berakhir, tanah harus dikembalikan pengelolaannya ke pemerintah desa untuk kemudian dimanfaatkan oleh kepala desa terpilih selanjutnya. Hal ini menunjukkan bahwa tanah kas desa di Kota Banda Aceh bukanlah milik perorangan, melainkan milik pemerintah desa.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Cirebon Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa dalam ABPDesa. Paling sedikit 70% anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Banda Aceh, termasuk belanja operasional pemerintahan desa di Kota Banda Aceh.

Dana tersebut juga digunakan untuk memberikan insentif kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di Kota Banda Aceh.

Sisanya, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya di Kota Banda Aceh, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Google News.***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler