CilacapUpdate.com - Simak daftar gaji PPPK di Kota Pontianak terbaru berdasarkan golongan, gaji PPPK di Kota Pontianak memang sedang menjadi perbincangan hangat. Tertarik mengetahui berapa nominalnya? Yuk, baca artikel ini dan langsung cek daftar gajinya!
Kota Pontianak menjadi salah satu daerah di Indonesia yang memberlakukan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer.
Sistem ini memberikan kesempatan bagi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer untuk memiliki status pegawai tetap. Selain itu, PPPK juga memberikan gaji yang lebih layak dibandingkan tenaga honorer.
Namun, seiring dengan semakin maraknya penerimaan PPPK di Kota Pontianak, muncul pertanyaan-pertanyaan seputar berapa nominal gaji yang diberikan kepada para pegawai PPPK.
Dilansir CilacapUpdate.com dari beragam sumber, Berikut adalah daftar gaji PPPK di Kota Pontianak terbaru berdasarkan golongan:
Pegawai PPPK dengan golongan terendah (I) menerima gaji sekitar Rp1.794.900-Rp2.686.200. Sedangkan, PPPK dengan golongan tertinggi (XVII) memiliki gaji sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500.
Kementerian Keuangan bakal menyiapkan anggaran untuk aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) senilai Rp25,74 triliun pada 2023. Rencananya, anggaran tersebut berasal dari dana alokasi umum yang sebesar Rp396 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk membayar gaji para PPPK di seluruh Indonesia khususnya di Kota Pontianak. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok pegawai PPPK berbeda-beda tergantung dengan golongan jabatannya.
Berikut rincian gaji pokok PPPK di Kota Pontianak menurut golongannya:
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2 539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Selain itu, pegawai PPPK di Kota Pontianak mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.
Perlu diingat bahwa nominal gaji PPPK di Kota Pontianak bisa berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan dan lama masa kerja. Oleh karena itu, jika kamu tertarik untuk bergabung sebagai pegawai PPPK di Kota Pontianak, pastikan untuk mencari informasi yang lebih lengkap dan akurat.
Selain nominal gaji yang menarik, menjadi pegawai PPPK di Kota Pontianak juga memberikan banyak keuntungan lainnya seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dan masih banyak lagi.
Tidak hanya itu, PPPK juga memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk terus berkembang melalui berbagai pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan atau ingin mencari alternatif pekerjaan lainnya, menjadi pegawai PPPK di Kota Pontianak bisa menjadi pilihan yang menarik.
Namun, pastikan untuk mencari informasi yang lengkap dan akurat terkait gaji dan tunjangan di Kota Pontianak yang diberikan. Jangan lupa untuk terus meningkatkan kemampuan dan kualifikasi agar bisa bersaing dan meraih kesuksesan di bidang yang kamu geluti.
Demikian ini adalah daftar gaji PPPK di Kota Pontianak terbaru berdasarkan golongan, Semoga membantu.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Google News.***