Proses sinkronisasi data bertujuan untuk mencocokkan data peserta didik di Dapodik dengan data keluarga miskin di DTKS.
Data yang telah tersinkronisasi kemudian digunakan untuk menentukan penerima PIP pada periode berjalan.
Agar proses sinkronisasi berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KIP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran anak.***