CilacapUpdate.com - Surat keterangan pindah merupakan dokumen esensial bagi penduduk yang ingin mengubah alamat domisili mereka.
Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan digunakan sebagai dasar untuk memperbarui data kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dalam era digital saat ini, pengurusan surat pindah dapat dilakukan baik secara offline maupun online.
Berikut penjelasan mengenai syarat dan cara pengurusannya.
Syarat Membuat Surat Pindah
Untuk mengurus surat pindah, baik secara offline maupun online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
-Surat pengantar dari RT/RW.
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
-Surat nikah atau cerai, jika ada.
-Akta kelahiran anak, jika ada.
-Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
-Surat pernyataan pindah dengan format khusus dari Disdukcapil.
Cara Membuat Surat Pindah Secara Offline
Untuk proses pengurusan surat pindah secara offline, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
Datang ke Kantor Disdukcapil di Kecamatan Tempat Tinggal Lama
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Disdukcapil di kecamatan tempat tinggal lama.
Mengambil Nomor Antrian dan Menunggu Giliran
Setelah tiba di kantor Disdukcapil, ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
Menyerahkan Dokumen Persyaratan kepada Petugas
Setelah dipanggil, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas Disdukcapil.
Verifikasi Data oleh Petugas
Petugas akan melakukan verifikasi data dan menginformasikan tanggal pengambilan surat pindah.
Mengambil Surat Pindah pada Tanggal yang Ditetapkan
Kembali ke kantor Disdukcapil pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil surat pindah.
Baca Juga: Pinjaman Online DANA Tanpa KTP: Fakta atau Hoax? Yuk, Cari Tahu Jawabannya!
Cara Membuat Surat Pindah Secara Online
Proses pengurusan surat pindah secara online dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi "Identitas Kependudukan Digital (IKD)". Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital (IKD)" di Smartphone
Aplikasi ini dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. -
Aktivasi Aplikasi di Disdukcapil Setempat
Pastikan aplikasi IKD sudah diaktivasi terlebih dahulu di kantor Disdukcapil setempat. -
Buka Aplikasi dan Masuk ke Menu "Pelayanan"
Buka aplikasi IKD, lalu masuk ke menu "Pelayanan". -
Masukkan PIN dan Captcha
Masukkan PIN dan Captcha yang telah didapatkan saat aktivasi aplikasi. -
Pilih Menu "Surat Keterangan Pindah (Individu)"
Pilih menu "Surat Keterangan Pindah (Individu)" pada aplikasi IKD. -
Isi Data Diri dan Alamat Tujuan Pindah
Lengkapi data diri dan alamat tujuan pindah dengan lengkap dan benar. -
Lampirkan Foto Dokumen Persyaratan
Lampirkan foto dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. -
Ajukan Permohonan Surat Pindah
Setelah semua data dan dokumen terlampir, ajukan permohonan surat pindah melalui aplikasi. -
Pantau Status Permohonan
Pantau status permohonan pada menu "Pemantauan Layanan" di aplikasi. -
Unduh Surat Pindah dalam Format PDF
Jika permohonan sudah selesai diproses, surat pindah dapat diunduh dalam format PDF.
Dengan adanya dua opsi pengurusan surat pindah, masyarakat kini memiliki kemudahan dalam memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Baik secara offline dengan mengunjungi kantor Disdukcapil, maupun secara online melalui aplikasi IKD, proses pengurusan surat pindah kini lebih praktis dan efisien.***