CilacapUpdate.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu komponen penting dalam pemerintahan Indonesia.
Mereka berperan dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.
Salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh PNS adalah batas usia pensiun.
Batas usia pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023 mengatur tentang batas usia pensiun PNS. Batas usia pensiun PNS dibedakan berdasarkan jenis jabatannya.
Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiunnya adalah sebagai berikut:
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
- 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Untuk jabatan nonmanajerial, batas usia pensiunnya adalah sebagai berikut: