Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2024: 60 Tahun untuk Jabatan Manajerial, 58 Tahun untuk Nonmanajerial

- 26 Januari 2024, 19:15 WIB
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2024: 60 Tahun untuk Jabatan Manajerial, 58 Tahun untuk Nonmanajerial/Dok. Istimewa
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2024: 60 Tahun untuk Jabatan Manajerial, 58 Tahun untuk Nonmanajerial/Dok. Istimewa /

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional;

- 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Batas usia pensiun PNS untuk jabatan manajerial lebih tinggi daripada untuk jabatan nonmanajerial.

Hal ini dikarenakan jabatan manajerial memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan membutuhkan pengalaman yang lebih lama.

Batas usia pensiun PNS untuk pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini dikarenakan jenis jabatan fungsional sangat beragam dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Perubahan batas usia pensiun PNS ini memiliki beberapa dampak, antara lain:

- Pemerintah harus menyiapkan program pensiun yang lebih baik untuk PNS yang memasuki masa pensiun.

- PNS harus mempersiapkan diri untuk pensiun sejak dini, baik dari segi fisik, mental, maupun finansial.

- Persaingan di dunia kerja akan semakin ketat, karena ada lebih banyak PNS yang memasuki masa pensiun.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah