Sementara itu, pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya akan berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, tetapi juga akan memberikan efek berlipat bagi pertumbuhan ekonomi,” ujar Astera.***