CilacapUpdate.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Mengenai penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, kepada KPK. Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Agnez Monica Rilis Lagu Terbaru Duet Bareng Kim Hanbin, Eks Member Boygrup IKON
Terlepas dari kasus itu, Eddy Hiariej sebagai pejabat negara berkewajiban untuk mengungkapkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari data tersebut, terungkap bahwa total harta kekayaan Eddy Hiariej setelah dikurangi utang Rp 5,44 miliar mencapai Rp 20,69 miliar.
Dengan rincian tanah dan bangunan sebanyak Rp 23 miliar. Kemudian Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000.000.
Lalu tanah dan bangunan seluas 375 m2/375 m2 di di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 10.000.000.000.
Selanjutnya ada tanah dan bangunan seluas 214 m2/214 m2 di di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 3.000.000.000.