Bocah Umur 16 Tahun Ugal-ugalan Membawa Mobil hingga Menabrak Pohon di Bandung

- 10 November 2023, 16:31 WIB
Bocah Umur 16 Tahun Ugal-ugalan Membawa Mobil hingga Menabrak Pohon di Bandung/Dok. youtube.IDXCHANNEL
Bocah Umur 16 Tahun Ugal-ugalan Membawa Mobil hingga Menabrak Pohon di Bandung/Dok. youtube.IDXCHANNEL /

Cilacapupdate.com - Pengemudi mobil jenis Honda Mobilio melakukan aksi tabrak lari dan menabrak tiga motor secara beruntun di Jln Rumah Sakit Kota Bandung pada Kamis, 10 November malam.

Melansir dari kanal YouTube IDK CHANNEL, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris mengatakan pengemudi mobil yang berinisial A lahir Juni 2007, dengan kata lain masih berusia 16 tahun belum memenuhi syarat syarat minimal usia memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepolisian menjelaskan, peristiwa tabrak lari tersebut bermula ketika mobil yang di kemudikan oleh inisial A melaju dari arah Ujung Berung Tuwn Square (Ubertos), ketika masuk ke Jln Rumah Sakit lalu mobil menabrak satu unit motor tepat di depan Klinik kemudian menyrempet lapak penjual nasi goreng.

“Setelah dari sana menabrak satu motor di depan Klinik dan menabrak lagi satu di depan alfamart,” ucap Yudi Saeful, Petugas Unit Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Imigrasi Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Tahun 2023

Setelah itu, mobil terus melaju dan menabrak dua motor lainnya, warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran.

Mobil yang dikemudikan pelaku langsung berhenti usai menabrak pohon dan masuk parit yang ada di sisi jalan. Diduga mobil terus melaju di karenakan takut karena telah menabrak satu unit motor.

Total terdapat tiga motor yang di tabrak oleh pelaku, salah satunya adalah milik TNI. Kini pelaku di amankan oleh polisi untuk di minta keterangan lebih lanjut.

“Jadi, untuk kerugian material ada tiga kendaraan sepeda motor dan enam korban di larikan ke Rumah Sakit,” jelas Yudi.

Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati hati ketika berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas. Warga juga di himbau untuk melengkapi surat surat berkendara.

“Warga Bandung agar berkendara dalam kecepatan normal selalu berhati hati dan waspada dalam berkendara” pesan Arif Kepolisian Bandung.***

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x