CilacapUpdate.com - Bulan Maret 2024 membawa kabar baik bagi para abdi negara dan pensiunan dengan jadwal kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan.
Kabar THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun 2024 cair sebelum Lebaran dipastikan valid, setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 15/2023.
Tentunya itu sejalan dengan perbaikan situasi pandemi dan pertumbuhan ekonomi domestik yang terus membaik. Pertanyaan kemudian kapan giliran Gaji ke- 13 cair?
Kebijakan ini penting untuk memberikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi para Abdi Negara dan pensiunan dalam melayani masyarakat serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga terkait dengan kenaikan gaji yang telah ditetapkan sebelumnya bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
PNS, TNI, dan Polri akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8%, sementara pensiunan akan mendapat kenaikan gaji sebesar 12%.
Baca Juga: 5 Menit Beres! Begini Cara Bayar Tagihan Listrik via myBCA, Dijamin Aman dan Bebas Biaya Admin!
Berikut adalah informasi terperinci mengenai besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pekerja negara dan pensiunan tahun ini:
THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Terdapat beberapa komponen dalam THR dan gaji ke-13, yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta beberapa pos lainnya. Komponen tersebut meliputi:
Editor: Siyam