CilacapUpdate.com - Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan konsep kewarganegaraan rangkap atau bipatride, yang terjadi ketika seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli.
Pertanyaan tersebut sering muncul dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan dapat menjadi hal yang kompleks.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai apa itu kewarganegaraan rangkap, bagaimana terjadinya, serta implikasi hukum yang terkait.
Baca Juga: Kampung Gemblung: Terpencil, Sepi, dan Bernostalgia ke Era 80-an di Trenggalek, Jawa Timur
Pertanyaan
Apabila seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut ....
A. Apartheid
B. Apartride
C. Bipatride
D. Stelsel aktif
E. Stelsel pasif
Jawaban
Jawaban untuk soal apabila seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut dengan : C. Bipatride
Penjelasan
Kewarganegaraan adalah status hukum yang menentukan identitas seorang individu dalam suatu negara. Ada dua prinsip utama dalam menentukan kewarganegaraan, yaitu ius sanguinis dan ius soli.
Prinsip ius sanguinis berarti bahwa kewarganegaraan ditentukan berdasarkan darah, artinya seseorang menjadi warga negara suatu negara karena keturunan atau garis keturunannya.
Sementara prinsip ius soli berarti bahwa kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran seseorang.