Menggali Akar Masalah: Kelemahan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Pelanggaran Hak Masyarakat Hukum Adat

- 30 Oktober 2023, 00:30 WIB
Ilustrasi Menggali Akar Masalah: Kelemahan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Pelanggaran Hak Masyarakat Hukum Adat/Freepik.com @ Lifestylememory
Ilustrasi Menggali Akar Masalah: Kelemahan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Pelanggaran Hak Masyarakat Hukum Adat/Freepik.com @ Lifestylememory /

Banyak pihak yang tidak memahami atau menganggap remeh hak-hak masyarakat hukum adat, sehingga pelanggaran terus terjadi.

Baca Juga: Mabit Kawista Mernek Maos Cilacap: Membuat Bertani Lebih Menyenangkan

pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat, terutama hak ulayat, masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Kelemahan dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, bersama dengan faktor-faktor seperti ketidakjelasan definisi, ketidaktegasan dalam implementasi, konflik kepentingan, dan kurangnya kesadaran, menjelaskan mengapa pelanggaran tersebut masih terus berlanjut.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada upaya nyata dalam meningkatkan ketegasan dalam penegakan hukum, memperbaiki ketentuan hukum yang ada, dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran tentang hak-hak masyarakat hukum adat.

Hanya dengan langkah-langkah ini, hak-hak masyarakat hukum adat dapat lebih efektif dilindungi dan pelanggaran dapat diminimalisir.

***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: studocu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x