Jaksa Agung R. Soeprapto dianggap sebagai salah satu perintis reformasi hukum di Indonesia pada tahun 1950-an. Ia juga menjadi Jaksa Agung keempat Republik Indonesia.
Sebelum mencapai posisi prestisius tersebut, Jaksa Agung R. Soeprapto memulai kariernya sebagai hakim di berbagai daerah.
Namun, yang membuatnya benar-benar istimewa adalah jasa dan perjuangannya dalam menegakkan citra kejaksaan serta kepentingan bangsa dan negara.
Ia telah membuktikan dedikasinya dalam mengubah dan memperbaiki sistem hukum Indonesia. Pengabdian Jaksa Agung R. Soeprapto tidak dapat diragukan lagi, dan itulah mengapa ia akhirnya diangkat sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai bentuk penghormatan yang lebih lanjut kepada sosok yang telah memberikan kontribusi luar biasa ini, sebuah patung Jaksa Agung R. Soeprapto didirikan di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Patung tersebut berdiri kokoh sebagai simbol penghargaan kepada tokoh yang telah menginspirasi banyak generasi.
Walikota Padang Hendri Septa, dalam mengumumkan pergantian nama jalan ini, berharap agar keputusan ini tidak menimbulkan masalah bagi pihak manapun.
Sebaliknya, ia berharap bahwa perubahan ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak di Kota Padang. Ini adalah langkah penting dalam memperingati sejarah dan menghormati jasa besar Jaksa Agung R. Soeprapto.
Perubahan nama jalan ini juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan menarik. Apakah masyarakat setempat akan mengingat sejarah dan jasa Jaksa Agung R. Soeprapto setiap kali melintasi Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto?