Memilih Figur Inspiratif untuk Mengisi Kursi Bupati Morowali Setelah Ditinggal Taslim yang Pensiun Tahun Ini!

- 1 September 2023, 11:16 WIB
Memilih Figur Inspiratif untuk Mengisi Kursi Bupati Morowali Setelah Ditinggal Taslim yang Pensiun Tahun Ini!
Memilih Figur Inspiratif untuk Mengisi Kursi Bupati Morowali Setelah Ditinggal Taslim yang Pensiun Tahun Ini! /Dok

 

CilacapUpdate.com - Memilih Figur Inspiratif untuk Mengisi Kursi Bupati Morowali Setelah Ditinggal Taslim yang Pensiun Tahun 2023 Ini!.

Gelombang perubahan ada di depan mata pemerintahan daerah pada tahun ini, di mana masa jabatan 170 Kepala Daerah, yang terdiri dari 17 Gubernur, 115 Bupati, dan 38 Walikota, akan segera berakhir. Termasuk Bupati Morowali Taslim yang selesai tahun 2023 ini.

Pertanyaan besar yang muncul kemudian: siapa yang akan mengisi kekosongan puncak kekuasaan di daerah-daerah ini, di antaranya posisi yang ditinggal Bupati Morowali Taslim yang selesai tahun 2023 ini?.

Merujuk pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah dijadwalkan untuk tahun 2024. Faktanya di depan mata adalah, sebelum Pilkada serentak 2024 digelar, 170 kepala daerah ini akan melepaskan tongkat estafet kepemimpinan mereka.

Baca Juga: Elektabilitas Capres 2024 Terbaru: Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan Menurut Survei SMRC

Para pemimpin ini mengambil alih tugasnya setelah berhasil terpilih dalam Pilkada Serentak 2018, yang diadakan di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Kehabisan masa jabatan menempatkan sejumlah daerah dalam posisi tanpa pemimpin. Kekosongan ini nantinya akan diisi oleh Penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) yang akan memegang tampuk pemerintahan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Dikutip dari jakartatimur.kpu.go.id, Penjabat (Pj.) adalah istilah yang diatur dalam UU No. 10/2016 (UU Pemilihan Kepala Daerah) dan UU No. 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah).

Pasal 201 ayat (9) UU No. 10/2016

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”.

Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 201 ayat (11) UU No. 10/2016

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 174 ayat (7) UU No. 10/2016

"Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota".

Pasal 86 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UU No. 23/2014

(2) Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.

(3) Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(5) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, dapat disimpulkan Penjabat adalah jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri untuk daerah provinsi (Penjabat Gubernur) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, atau ditetapkan oleh Menteri atas usul Gubernur untuk daerah kabupaten/kota (Penjabat Bupati/Wali Kota) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, karena adanya kekosangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan.

Baca Juga: 7 Hasil Survei Terbaru 3 Calon Presiden 2024: Prabowo Unggul, Ganjar dan Anies Bersaing Ketat

Penjabat diperlukan untuk mengisi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kosong secara bersamaan.

Penjabat Sementara (Pjs.)

Istilah ini dikenal dalam Permendagri No. 1/2018

Permendagri No. 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 1 angka 6: Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs. adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernu, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggung Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Hal ini sebagai konsekuensi dari Pasal 70 ayat (3) UU No. 10/2016 yang berbunyi:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.


Pelaksana Tugas (Plt.)

Pasal 65 ayat (4) UU No. 23/2014

(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah

Pasal 86 ayat (1) UU No. 23/2014

(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati atau wali kota disuatu daerah sedang berhalangan sementara.

Baca Juga: Putuskan Jalur Politik, Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Tak Akan Dukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024

Otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah

Pelaksana Harian (Plh.)

Pasal 65 UU No. 23/2014

(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah

(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah

Penjelasan Pasal 65 ayat (5) dan ayat (6) UU No. 23/2014 "yang dimaksud dengan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebiakan yang bersifat strategis dalam aspke keuangan, kelembaghaan, personel dan aspek perisinan serta kebijakan strategis lainnya".

Sehingga, beda Plt. dan Plh., adalah Plt. dijabat oleh wakil kepala daerah yang memiliki otoritas yang sama dengan kepala daerah, sedangkan Plh. dijabat oleh sekretaris daerah yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah yang berkaitan dengan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.

Dikutip dari setkab.go.id, tahun 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan khusus kepada para Penjabat Gubernur untuk menjaga stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan.

Amanah tersebut Mendagri sampaikan saat upacara pelantikan lima Penjabat Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/05/2022).

Lima pejabat yang baru saja dilantik adalah Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Penjabat Gubernur Papua Barat.

Tito mengatakan, tantangan mendatang bagi pemerintahan daerah tampak semakin kompleks, dengan Penjabat Gubernur dituntut untuk menjaga kestabilan sambil mempersiapkan panggung demokrasi Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Mencari Pengganti Bupati Puncak Willem Wandik yang Pensiun 2023: Siapa Sosok Ideal untuk Kabupaten Puncak?

“Tolong yang paling utama jaga stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan. Karena tanpa adanya stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan semua program-program yang dipikirkan akan sangat sulit sekali dieksekusi,” kata Mendagri.

Tito menambahkan, ketika politik stabil dan keamanan terjaga di daerah masing-masing maka pemerintahan akan berlangsung dengan baik, sehingga program-program bisa berjalan.

Lebih lanjut Mendagri pun merinci beberapa program penting yang menjadi atensi pemerintah. Pertama, penanganan pandemi COVID-19. Meskipun situasi pandemi di tanah air melandai, beberapa negara masih mengalami kenaikan kasus.

“Ini menjadi atensi bagi kita semua, kebijakan-kebijakan pemerintah pusat tolong terjemahkan dalam penanganan pandemi untuk konteks di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Kedua, program pemulihan ekonomi di daerah masing-masing. Mendagri menyampaikan, pemulihan ekonomi ini dapat diupayakan dengan mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsi dari APBD di samping untuk membuat adanya uang beredar di daerah, juga untuk menstimulasi pihak swasta.

“Tanpa ada peran swasta maka hanya mengandalkan APBD tidak akan bisa melompat. Pembangunan tidak akan bisa berjalan dengan mulus dan lancar, recovery juga tidak akan bisa maksimal. Peran swasta menjadi kunci, bahkan beberapa daerah UMKM-nya menjadi kunci,” ujarnya.

Sejumlah program khusus lainnya yang menjadi atensi pemerintah pusat antara lain mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, stunting, hingga infrastruktur. Mendagri menekankan, program-program tersebut membutuhkan peran para Pj. yang baru dilantik terutama dalam menjalankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP).

“Untuk itu memerlukan rekan-rekan tidak bekerja di belakang meja, tapi harus rajin turun mendengarkan persoalan-persoalan masyarakat,” tandas Mendagri.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022.

Berikut lima penjabat gubernur yang dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022 ini:

  1. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kemendagri, Akmal Malik yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
  2. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
  3. Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
  4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
  5. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

Pertanyaan muncul di publik, siapa pengganti Bupati Morowali Taslim yang masa jabatan periode 2018-2023 selesai tahun ini?

Baca Juga: Duel Capres 2024 di Era Digital: Ganjar Kalah Follower di Twitter, Anies Bersaing Ketat di Instagram

Sejauh ini belum diketahui, dan masyarakat tentunya menunggu PJ, atau Pjs yang dipilih pemerintah melalui Mendagri, yang nantinya akan memegang tampuk pemerintahan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x