Berjasa Kepada Negara Lebih dari 30 Tahun Jadi Alasan MA untuk Membatalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

- 29 Agustus 2023, 12:43 WIB
Berjasa Kepada Negara Lebih dari 30 Tahun Jadi Alasan MA untuk Membatalkan Vonis Mati Ferdy Sambo/Dok. Instagram.com @viralinbos
Berjasa Kepada Negara Lebih dari 30 Tahun Jadi Alasan MA untuk Membatalkan Vonis Mati Ferdy Sambo/Dok. Instagram.com @viralinbos /

CilacapUpdate.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang juga dikenal sebagai Nofriansyah Yosua Hutabarat.

MA menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah memberikan kontribusi yang berjasa terhadap negara selama masa pengabdiannya dalam Korps Bhayangkara. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari Majelis Kasasi.

Ferdy Sambo, yang sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, kini mendapatkan hukuman penjara seumur hidup setelah kasusnya diputus ulang oleh MA.

Baca Juga: Profil dan Riwayat Hidup Ferdy Sambo: Dari Lahir di Sulawesi Selatan Hingga Keputusan Hukuman Seumur Hidup

Hal ini berdasarkan pada penilaian bahwa Ferdy Sambo telah memberikan jasa besar bagi negara selama bertugas di kepolisian.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi dan empat anggota lainnya merasa bahwa riwayat hidup dan kontribusi Ferdy Sambo tidak cukup diperhatikan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.

Dalam salinan putusan yang diumumkan pada Senin, 28 Agustus 2023, Hakim Kasasi menyatakan, "Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, telah berjasa kepada negara dengan turut menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan hukum di tanah air."

Majelis Kasasi menganggap bahwa faktor ini harus menjadi pertimbangan utama dalam mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x