Berita Terkini Keputusan MA: Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo Dinyatakan Final, Remisi Tak Berlaku

- 10 Agustus 2023, 10:27 WIB
Berita Terkini Keputusan MA: Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo Dinyatakan Final, Remisi Tak Berlaku/Dok. ANTARA
Berita Terkini Keputusan MA: Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo Dinyatakan Final, Remisi Tak Berlaku/Dok. ANTARA /

CilacapUpdate.com - Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting dalam kasus mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Putusan ini telah mencuri perhatian publik, terutama karena berdampak pada hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo.

Majelis kasasi MA memutuskan untuk mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan menjadi hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo.

Selain Sambo, terdapat juga tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang mengalami pemotongan vonis hukuman dalam kasus yang sama, yaitu pembunuhan berencana seorang Brigadir J.

Baca Juga: Apa Itu IKN? Ibu Kota Negara Baru, Wacana Megah di Tanah Kalimantan Timur

Menanggapi keputusan MA ini, Menko Polhukam Mahfud MD telah menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Semua pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud pada siaran pers, Rabu 9 Agustus 2023.

Meskipun Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup, Mahfud dengan tegas menyatakan bahwa pemberian remisi tidak berlaku dalam kasus ini.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x