CilacapUpdate.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah mengumumkan bahwa 81 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tidak memenuhi syarat (TMS).
Penolakan ini merupakan hasil dari verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg. Dari jumlah tersebut, sembilan partai politik terkena dampak, di antaranya:
- Partai Buruh,
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia,
- Partai Kebangkitan Nusantara,
- Partai Garda Perubahan Indonesia,
- Partai Amanat Nasional,
- Partai Demokrat,
- Partai Solidaritas Indonesia,
- Partai Perindo, dan
- Partai Ummat.
Baca Juga: Sepekan Upaya Penyelamatan 8 Penambang di Banyumas Tanpa Hasil, Basarnas Tutup Operasi SAR
Mayoritas bacaleg yang tidak memenuhi syarat masih mengalami kekurangan berkas seperti legalisasi ijazah dan surat keterangan sehat.
Meski demikian, KPU RI memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki atau melengkapi berkas hingga tanggal 11 Agustus 2023.