CilacapUpdate.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah menyampaikan sebuah usulan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pelaksanaan acara wisuda bagi lulusan dari taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Usulan ini ditujukan untuk mengatur secara lebih terstruktur dan efektif acara wisuda di tingkat pendidikan dasar dan menengah di wilayah tersebut.
Melihat pentingnya momen wisuda sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi dan pencapaian para siswa, FSGI berupaya untuk menyediakan pedoman yang jelas dan tersistematis mengenai acara wisuda.
Dengan demikian, usulan ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi sekolah-sekolah dalam melaksanakan acara wisuda dengan lebih baik dan menyeluruh.
Pentingnya pengaturan acara wisuda ini dipahami oleh FSGI sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan adanya panduan yang konsisten dan terstandarisasi, diharapkan setiap sekolah dapat menyelenggarakan acara wisuda yang berkesan dan berjalan dengan lancar.
Selain itu, hal ini juga akan memberikan kesempatan bagi seluruh lulusan untuk merayakan pencapaian mereka secara serempak, menciptakan suasana yang penuh semangat dan membangkitkan rasa kebersamaan di antara para siswa, guru, dan orang tua.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mengajukan usulan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menerbitkan surat edaran terkait pedoman berpakaian wisuda, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.50 Tahun 2022 mengenai pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah.