Purbalingga Sudah Tahu? Pemerintah Baru Saja Berikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Besarannya!

- 23 Mei 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi PNS - Sudah Tahu? Pemerintah Kabupaten Purbalingga Berikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Besarannya!
Ilustrasi PNS - Sudah Tahu? Pemerintah Kabupaten Purbalingga Berikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Besarannya! /

Oleh karena itu, untuk tahun 2023 ini belum ada kenaikan gaji bagi pensiunan PNS di Kabupaten Purbalingga.

"Gaji (PNS) nanti kita lihat bapak presiden yang akan menyampaikan untuk UU APBN," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus pada kebijakan ekonomi dan makro.

Hal ini berarti bahwa besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS masih mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku sebelumnya.Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda atau Duda.

Sampai adanya keputusan resmi mengenai kenaikan gaji, pensiunan PNS di Kabupaten Purbalingga akan tetap menerima gaji sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

"Hari ini fokusnya kebijakan ekonomi dan makro," lanjutnya.

Sehingga, untuk tahun 2023 ini belum ada kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS di Kabupaten Purbalingga. Dalam menghadapi isu seperti ini, penting bagi pensiunan PNS di Kabupaten Purbalingga untuk tetap mengikuti perkembangan terkini melalui sumber informasi yang sah dan terpercaya. Informasi resmi dari pemerintah akan menjadi acuan yang paling dapat diandalkan.

Dengan mengetahui kebenaran informasi ini, pensiunan PNS dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih bijak dan mempersiapkan diri secara tepat untuk masa depan mereka.

Berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS di Kabupaten Purbalingga :

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x