Bocoran Syarat Daftar CPNS 2023: Apakah Kamu Memenuhi Semuanya?

- 12 Mei 2023, 19:48 WIB
Ilustrasi. Bocoran Syarat Daftar CPNS 2023: Apakah Kamu Memenuhi Semuanya?
Ilustrasi. Bocoran Syarat Daftar CPNS 2023: Apakah Kamu Memenuhi Semuanya? / Tangkap layar Instagram.com/@infocpnsterkini

CilacapUpdate.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka, oleh karena itu sangat penting bagi peserta untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat mendaftar.

Adapun syarat-syarat yang berlaku untuk mendaftar sebagai CPNS tidak sama dengan persyaratan yang diterapkan oleh pabrik atau perusahaan terkemuka.

Pemerintah memiliki aturan yang berbeda dalam menetapkan syarat-syarat daftar CPNS yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Syarat umum untuk menjadi CPNS sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Warga Purbalingga Buruan Daftar! CPNS 2023 di Kabupaten Purbalingga Akan Dibuka Segera, Cek Tanggalnya?

Dalam pasal 23 Peraturan Pemerintah tersebut, disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta wajib Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia peserta minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

3. Tidak pernah dihukum penjara;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS/PNS;

6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;

7. Berkelakuan baik;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan

10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Baca Juga: Warga BABEL Buruan Daftar! CPNS 2023 di Provinsi Bangka Belitung Akan Dibuka Segera, Cek Tanggalnya?

Dari sepuluh syarat tersebut, peserta diharuskan memenuhi semuanya untuk dapat mendaftar sebagai CPNS.

Selain itu, peserta juga harus memperhatikan syarat khusus yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan CPNS. Syarat khusus ini berbeda-beda tergantung dari instansi yang membuka lowongan.

Hal penting yang harus diperhatikan oleh peserta adalah mengenai batas usia yang ditentukan. Batas usia maksimal untuk mendaftar sebagai CPNS adalah 35 tahun.

Oleh karena itu, bagi peserta yang ingin mendaftar, disarankan untuk segera mempersiapkan diri dan mengikuti proses seleksi dengan baik.

Selain itu, peserta juga harus memperhatikan persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi. Persyaratan pendidikan ini tergantung dari jenis jabatan yang dibuka oleh instansi yang membuka lowongan CPNS.

Baca Juga: Kalimantan Timur Siap-siap! CPNS 2023 Kembali Dibuka di KALTIM, Cek Syarat dan Jadwalnya Sekarang!

Peserta harus memenuhi persyaratan pendidikan yang telah ditentukan oleh instansi, baik itu minimal pendidikan S1 atau D3, maupun persyaratan lain yang diperlukan.

Peserta juga harus memperhatikan batas waktu pendaftaran yang ditentukan oleh instansi yang membuka lowongan CPNS.***

Editor: Siyam

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x