Sedangkan untuk PNS di Kabupaten Magelang golongan IV, gaji pokok terendah adalah Rp3.044.300 dan tertinggi adalah Rp5.901.200.
Berikut besaran 6 komponen gaji 13 PNS tahun 2023
1. Besaran gaji pokok PNS
- Gaji pokok PNS golongan IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400,
- IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600,
- IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400, dan
- IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
- Lalu, gaji pokok PNS golongan IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000,
- golongan IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500,
- golongan IVc mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900,