Gagal Jadi ASN di Kabupaten Semarang? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!

- 30 Mei 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi Honorer/. Gagal Jadi ASN di Kabupaten Semarang? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan
Ilustrasi Honorer/. Gagal Jadi ASN di Kabupaten Semarang? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

CilacapUpdate.com - Tenaga Honorer di Kabupaten Semarang catat, Menjelang tahun 2023, banyak informasi yang beredar mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia termasuk di Kabupaten Semarang.

Banyak yang memperbincangkan tentang kapan dan bagaimana pendaftaran CPNS akan dilaksanakan.

Informasi ini pun banyak tersebar di media sosial dan menjadi topik hangat di berbagai kalangan di Indonesia termasuk di Kabupaten Semarang.

Namun, ada kabar yang cukup mengejutkan terkait nasib tenaga honorer di Indonesia. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), Alex Denni, kabarnya tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus pada tahun 2023.

Baca Juga: METRO MAKIN MANTAP, Gaji 4 Golongan Honorer Kota Metro Dijamin Pemerintah, Kamu Termasuk?

Tentunya hal ini menjadi kekhawatiran bagi banyak tenaga honorer di Kabupaten Semarang yang membutuhkan pekerjaan yang layak.

Sebelumnya, Menpan RB, Azwar Anas, telah menyiapkan beberapa langkah untuk menangani nasib tenaga honorer ini.

Salah satunya adalah dengan mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi ASN 2023 dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS 2023. Tentu saja, hal ini menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Namun, proses pengangkatan ini tidak semudah yang dibayangkan. Saat ini, perekrutan CPNS 2023 di Kabupaten Semarang masih pada tahap pengusulan formasi dari pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi ASN atau CPNS, seperti pendidikan, pengalaman kerja, serta tes seleksi yang cukup ketat.

Meski begitu, harapan masih ada bagi tenaga honorer di Kabupaten Semarang yang ingin diangkat menjadi ASN atau CPNS.

Selain memenuhi kriteria yang ditentukan, mereka juga dapat mempersiapkan diri dengan belajar dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan yang dimiliki. Dengan begitu, peluang untuk diangkat menjadi ASN atau CPNS akan semakin besar.

Sementara itu, di pihak DPR RI juga telah membahas tentang nasib tenaga honorer dan penanganan serta penyelesaiannya.

Rapat yang digelar pada 10 April 2023 lalu, membahas mengenai permintaan DPR RI tentang penghapusan tenaga honorer.

Diharapkan, dengan adanya rapat ini, nasib tenaga honorer di Indonesia dapat ditangani dengan baik dan mendapatkan solusi yang tepat.

Dalam menghadapi situasi ini, kita semua harus tetap optimis dan berusaha untuk mencari solusi terbaik. Terlebih bagi tenaga honorer yang membutuhkan pekerjaan yang layak dan ingin menjadi ASN atau CPNS di masa depan.

Jangan berkecil hati, teruslah belajar dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan yang dimiliki. Siapa tahu, suatu saat nanti kesempatan itu akan datang.

Pemerintah Indonesia tengah menangani dan menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia termasuk di Kabupaten Semarang.

Baca Juga: TEBING TINGGI MAKIN SEJAHTERA, Gaji 4 Golongan Honorer Kota Tebing Tinggi Dijamin Pemerintah, Termasuk?

Ada empat prinsip yang diungkapkan dalam laman resmi menpan.go.id yang harus dipatuhi dalam penanganan masalah ini:

- Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal terhadap seluruh tenaga honorer.

- Prinsip kedua adalah tidak memberikan beban fiskal yang signifikan terhadap pemerintah.

- Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

- Prinsip keempat adalah penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023 harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah mulai menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah secara bertahap hingga tahun 2023. Hal ini merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Pasal 96 dalam PP tersebut menyatakan bahwa pegawai pemerintah tidak boleh mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan sebagai ASN.

Sebagai gantinya, tenaga honorer atau yang disebut non-PNS di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Setelah tahun 2023, kategori pekerja di instansi pemerintah hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK.

Meski dihapus, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi tenaga honorer di Kabupaten Semarang untuk diangkat menjadi PPPK maupun CPNS pada bulan Juni mendatang.

PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menetapkan beberapa formasi yang diprioritaskan.

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa kategori tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat sebagai PNS.

Kategori tersebut antara lain:

- tenaga guru,

- tenaga kesehatan di unit pelayanan kesehatan,

- tenaga penyuluh di bidang pertanian,

- perikanan, dan peternakan, serta

- tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Meskipun demikian, pada tahun 2023 nanti, tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.

Namun, jika mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, tenaga honorer di Kabupaten Semarang tersebut masih berpeluang untuk diangkat menjadi PNS.

Namun, harus diingat bahwa tidak semua tenaga honorer di Kabupaten Semarang bisa diangkat menjadi PPPK maupun CPNS.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa keputusan untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah telah ditetapkan.

Oleh karena itu, tenaga honorer di Kabupaten Semarang yang ingin diangkat sebagai PPPK atau CPNS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Meskipun ada beberapa tenaga honorer di Kabupaten Semarang yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK maupun CPNS, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi mereka untuk diangkat menjadi PNS.

Namun, hal tersebut tentunya harus melalui proses seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dalam menghadapi penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah, pemerintah juga harus memperhatikan dampak yang mungkin terjadi. Salah satunya adalah tenaga non-ASN yang khawatir akan mengalami penurunan pendapatan.

Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pendapatan tenaga honorer di Kabupaten Semarang tidak menurun akibat dari penghapusan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan kemampuan ekonomi di setiap daerah dan pemerintah daerah yang berbeda-beda. Hal tersebut diharapkan dapat menghindari tambahan beban fiskal yang signifikan terhadap pemerintah.

Dalam rangka mengatasi masalah tenaga honorer di Indonesia termasuk di Kabupaten Semarang, pemerintah harus memperhatikan empat prinsip yang telah ditetapkan.

Keempat prinsip tersebut meliputi:

- menghindari PHK massal kepada seluruh tenaga honorer,

- tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan terhadap pemerintah,

- menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini,

- serta penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023 harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut daftar Tenaga Honorer di Kabupaten Semarang yang tidak masuk kriteria untuk diangkat menjadi PPPK 2023 maupun CPNS 2O23.

Baca Juga: TANJUNGBALAI BERGEMBIRA, Gaji 4 Golongan Honorer Kota Tanjungbalai Dijamin Pemerintah, Anda Termasuk?

- Cleaning Service

- Petugas keamanan

- Pramutamu

- Sopir

- Pekerja lapangan penagih pajak

- Penjaga terminal

- Pengamanan dalam

- Penjaga pintu air

- Operator komputer.

Dalam rangka pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Semarang menjadi ASN baik PPPK 2023 maupun CPNS 2023, terdapat sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut harus sesuai dengan formasi yang tersedia di masing-masing instansi pemerintah.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, tenaga honorer yang masih berada di instansi pemerintah harus mengikuti dan lulus seleksi CPNS.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

Untuk menjadi PPPK 2023 atau CPNS 2023, tenaga honorer di Kabupaten Semarang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan memiliki sertifikat kompetensi.

Selain itu, tenaga honorer di Kabupaten Semarang juga harus memiliki kriteria lain seperti usia yang masih memenuhi batasan yang ditentukan, tidak memiliki catatan kriminal, dan sebagainya.

Namun, tidak semua tenaga honorer di Kabupaten Semarang dapat diangkat menjadi PPPK maupun CPNS. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi ASN.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.

Hal ini menjadi tantangan bagi tenaga honorer di Kabupaten Semarang yang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK 2023 atau CPNS 2023.

Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN.

Dalam menghadapi penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pada tahun 2023, pemerintah juga telah menetapkan empat prinsip dalam menangani dan menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia termasuk di Kabupaten Semarang.

Dalam hal ini, pemerintah berupaya agar tidak ada tenaga honorer di Kabupaten Semarang yang kehilangan pekerjaannya secara tiba-tiba dan tidak terdapat tambahan beban fiskal yang signifikan terhadap pemerintah.

Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer di Kabupaten Semarang untuk dapat diangkat sebagai PPPK 2023 maupun CPNS 2023.

Namun, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Kriteria umum yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer di Kabupaten Semarang yang akan diangkat sebagai ASN, baik itu PPPK 2023 maupun CPNS 2023, adalah harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan di masing-masing instansi.

Hal ini sejalan dengan peraturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

Namun, bagi dokter honorer di Kabupaten Semarang yang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, kriteria yang harus dipenuhi adalah berbeda.

Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS menyebutkan bahwa dokter honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK atau CPNS harus memenuhi kriteria berikut:

- Usia paling tinggi 46 tahun.

- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.

Jika dokter honorer di Kabupaten Semarang telah memenuhi kedua kriteria tersebut, maka mereka dapat diangkat menjadi PPPK atau CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

Baca Juga: BONTANG MAKIN SEJAHTERA, Gaji 4 Golongan Honorer Kota Bontang Dijamin Pemerintah, Anda Termasuk?

Sebelum diangkat menjadi PPPK atau CPNS, tenaga honorer di Kabupaten Semarang yang masih terdapat di instansi pemerintah harus mengikuti dan lulus seleksi CPNS.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, sejalan dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

Meskipun demikian, kebijakan pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Semarang menjadi PPPK maupun CPNS masih menjadi perdebatan di masyarakat.

Beberapa pihak menilai bahwa pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Semarang dapat memberikan stabilitas tenaga kerja dan memperbaiki kualitas pelayanan publik, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi terjadinya korupsi dan nepotisme dalam proses seleksi dan pengangkatan di Kabupaten Semarang.***

Editor: Siyam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x